Saturday , May 10 2025
Home / Daerah / Rentang Waktu Januari Sampai Februari 2018, BNNP Sulbar Berhasil Amankan 3 Kurir Dan 2 Bandar Sabu

Rentang Waktu Januari Sampai Februari 2018, BNNP Sulbar Berhasil Amankan 3 Kurir Dan 2 Bandar Sabu

Mamuju, 8enam.com.-Dalam rentang waktu Bulan Januari sampsi Februari 2018, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil mengamankan Lima orang tersangka tidak pidana kasus narkotika.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kabid Berantas BNNP Sulbar, Herman Mattanete merilis tindak pidana kasus narkotika di Kantor BNNP Sulbar, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Rabu (7/2/2018).

Herman Mattanete mengatakan, dari kasus tersebut, BNNP Sulbar berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua tempat yang berbeda.

Kelima tersangka tersebut masing-masing, AY (37) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai kurir, diamanakan di Jakan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju. AL (44) seorang wiraswasta juga berperan sebagai kurir, dimanakan di Jalan Cikditiro, Kelurahan Rimuku, Mamuju.

Kemudian YR (37) seorang wiraswasta berperan sebagai bandar, diringkus di Jalan Pengayoman, Kelurahan Rimuku dan AM seorang PNS berperan sebagai kurir atau perantara, diringkus di Pongtiku Recident Jalan Pongtiku, Kelurahan Rimuku, pada, Minggu 28 Januari dan Rabu 1 Februari 2018.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial ABD (38) seorang tukang batu di Dusun Malise, Desa Baru, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman, berperan sebagai bandar. ABD diringkus di Jl. Poros Polewali – Majene tepat di depan Pondok Pesantren Al Iklah Lampoko, Kecamatan Campalagian, Polman pada 30 Januari 2018 lalu.

“Dari tangan empat tersangka yang diamanakan di dalam Kota Mamuju, berhasil kami sita barang bukti berupa satu potongan pipet berisi kristal bening, tiga saset berisi kristal bening dan uang tunai sebanyak Rp 1. 295.00,” ujar Herman Mattanete.

“Kemudian dari tersangka ABD, disita satu saset besar berisi kristal sabu bening seberat 50 gram, satu sepeda motor, satu unit handphone merk samsung, dan satu bungkus obat nyamuk merk vave,” tarangnya.

Herman menambahkan, atas perbuatannya empat tersangka diancama pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undangn nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Kalau tersangka ABD diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) dengan undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya.

Selain itu, BNNP Sulbar juga mengamankan tiga kendaraan roda empat milik para tersangka. Tiga kendaraan tersebut saat ini terparkir di depan kantor BNNP Sulbar (Nur/edo)

Check Also

IWO Sulbar Siap Kawal Pembangunan Daerah

Mamuju, 8enam.com.-Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *