Mateng, 8enam.com.-Relawan Kampung Kumuh Bernenah Untuk Indonsia (Kamu Bisa) diharapkan mampu menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungan.
Hal itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), H. Arsal Aras saat menghadiri Pencanangan Program Kamu Bisa, Lounching Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Kegiatan Construction Aman (Sipakacoa), dan Warung Sinta Tobadak (Sistem Informasi Infrastruktur Pemukiman Kawasan Perkotaan Tobadak), Jum’at (2/11/2018).
Arsal Aras sampaikan, jika hal-hal terkecilpun harus pemerintah, maka bisa jadi akan bertambah kampung-kampung kumuh yang lain.
“Tetapi dengan kesadaran kita semua, dengan adanya relawan-relawan yang bisa menggerakkan kita semua, menggerakkan masyarakat, ini akan dapat mengatasi kampung-kampung kumuh yang lain. Ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat sekitar,” ucap Arsal.
Menurutnya, banyak hal yang dapat menjadi problem ketika kampung kumuh ini tidak serius diatasi, salah satu faktor yang dapat menyebabkan adalah apakah ditempat tersebut fasilitas yang disediakan oleh pemerintah memang tidak ada seperti Bak Sampah kemudian mobil pengangkut sampah tidak lewat ditempat tersebut.
Sehingga dengan demikian sebut Arsal, selain pemerintah, Relawan Kamu Bisa ini mampu menggerakkan masyarakat sekitar untuk ikut campur dalam proses pembenahan kampung kumuh tersebut.
“Saya berharap, Relawan Kamu Bisa ini, mampu mengerakkan masyarakat yang berada dikampung-kampung kumuh yang lainnya, terutama layanan pemerintah itu sendiri terutama Bak Sampahnya, Air Bersihnya, dan yang lainnya,” harapnya.
Ditempat yang sama, Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Mateng, Faisal Anwar memyampaikan, sebagai DOB, Kabupaten Mateng memiliki permasalahan yang perlu ditangani bersama, salah satu masalah yang dihadapi terkait dengan perumahan dan kawasan pemukiman, Kawasan Kumuh juga merupakan isu strategis yang harus ditangani bersama dan menjadi PR.
“Sesaui dengan SK Bupati, bahwa terdapat 20 titik kawasan pemukiman kumuh di Kabupaten Mateng, yang telah dibagi berdasarkan tingkat kekumuhan, Ringan, Sedang dan Berat. Kawasan kumuh yang ditangani berdasarkan pembagian kewenangan sesuai dengan amanat UU No.23 tahun 2014. Tentang Pemukiman Daerah dimana 1 titik ditangani Pusat dan 2 titik ditangani Provinsi dan 17 ditangani oleh Kabupaten,” beber Faisal.
“Sebagai laporan kepada bupati bahwa, salah satu upaya Pemda yang sekarang dilaksanakan adalah penyusunan dokumen RP2KPKP yang akan kita dorong menjadi Perbub atau Perda sebagai instrumen pengendalian dan pencegahan lahirnya dan hilangnya kawasan kumuh di bumi Lalla Tassisara,” sambungnya.
Upaya lain yang dilakukan lanjutnya, adalah mengajak semua stakeholder trrkait untuk ikut berpartisipasi dalam menangani kawasan kumuh, sebagaimana yang dilakukan hari ini oleh kepala bidang kawasan dan pemukiman Kabupatsn Mamuju Tengah. (Ysn Hms/one)