Example 300250
DaerahMamuju

Rehabilitasi RTLH 2026 Dimulai, Kadis Perkimtanhub Sulbar Teken Kontrak dengan Fasilitator Lapangan

×

Rehabilitasi RTLH 2026 Dimulai, Kadis Perkimtanhub Sulbar Teken Kontrak dengan Fasilitator Lapangan

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Program perbaikan kualitas hunian bagi masyarakat kurang mampu di Sulawesi Barat resmi bergulir. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulbar, Maddareski Salatin, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja dengan Fasilitator Lapangan untuk pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2026, Selasa (07/04/2026).

​Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Disperkimtanhub ini menjadi komitmen awal pemerintah daerah dalam memastikan bantuan rumah layak huni dikelola secara terukur, profesional, dan tepat sasaran.

Fasilitator Sebagai Ujung Tombak Teknis

​Dalam perjanjian tersebut, Maddareski Salatin menunjuk fasilitator lapangan sebagai pendamping teknis sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat penerima bantuan. Kehadiran fasilitator sangat krusial agar rumah yang direhabilitasi memenuhi standar hunian yang sehat dan layak.

​“Perjanjian kerja ini sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban tim fasilitator, termasuk sanksi tegas apabila terjadi pelanggaran. Kami ingin memastikan setiap rupiah bantuan benar-benar menjadi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Maddareski didampingi Kabid Perumahan Rakyat, Abd. Halik.

Target Tuntas November 2026

​Pelaksanaan rehabilitasi RTLH di seluruh wilayah Sulawesi Barat dijadwalkan berlangsung mulai April hingga November 2026. Maddareski meminta seluruh tim kerja untuk disiplin dalam pelaporan progres agar hasilnya bisa segera dirasakan oleh warga.

​”Kami menunggu laporan progres secara berkala yang selanjutnya akan dilaporkan langsung kepada Bapak Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Manfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah,” tambahnya.

Tugas Berat Mengawal Hak Masyarakat

​Sebagai pendamping di lapangan, para fasilitator memiliki tanggung jawab besar, di antaranya:

  • Sosialisasi: Memberikan pemahaman mendalam kepada penerima bantuan mengenai skema program.
  • Verifikasi Fisik: Melakukan survei detail untuk menentukan komponen bangunan yang menjadi prioritas rehab.
  • Pendampingan Swadaya: Memfasilitasi pembentukan kelompok masyarakat agar pengerjaan dilakukan secara gotong royong.
  • Pengawasan: Memastikan Daftar Rencana Penggunaan Dana (DRPD) sesuai dengan pengerjaan di lapangan serta melaporkan progres secara real-time.

​Melalui pengawasan ketat sejak tahap administrasi hingga eksekusi fisik, Disperkimtanhub Sulbar optimistis angka rumah tidak layak huni di Bumi Manakarra dapat ditekan secara signifikan pada tahun ini, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

Editor: Ammar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *