Senin , Agustus 18 2025
Home / Daerah / Rapat Pembemtukan Tim PORA Tingkat Kecamatan Di Kabupaten Mateng, Mulyadi Sampaikan Ini

Rapat Pembemtukan Tim PORA Tingkat Kecamatan Di Kabupaten Mateng, Mulyadi Sampaikan Ini

Mateng, 8enam.com.-Melalui Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Mamuju, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan HAM) RI Kantor Wilayah Sulawesi Barat menggelar rapat pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) tingkat Kecamatan se Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng).

Rapat yang berlangsung di Sapo Kopi, Selasa (18/6/2019) tersebut dihadir oleh Sekkab Mateng, Kepala Devisi Imigrasi Sulbar, Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Danramil Budong-budong, Kapolsek Se Kabupaten Mateng, Camat Se Kabupaten Mateng dan Tamu Undangan Lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Mulyadi menuturkan kebijakan pemerintah Indonesia tentang bebas visa kunjungan bagi 169 negara dan dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean, membuat pintu gerbang negara Indonesia terbuka lebar untuk masuknya orang asing.

Tujuan kebijakan bebas visa kata Mukyadi, adalah mendongkrak peningkatan devisa negara melalui pariwisata, agar orang asing berbondong bondong datang ke Indonesia untuk menikmati keindahan dan kekayaan alam.

Selain itu Mulyadi juga mengatakan, dengan kehadiran orang asing daerah mendapatkan insentif bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Hotel, Penginapan dan masyarakat umumnya. Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.

“Kebijakan tersebut disatu sisi memberikan peluang peningkatan devisa negara melalui parawisata dan sektor yang lain. Tetapi disisi lain juga dapat membuka peluang terjadinya tindak pidana keimigrasian, kejahatan transnasional, penyalahgunaan dokumen tenaga kerja, hingga adanya pencurian kekayaan alam,” tutur Mulyadi.

“Kebijakan ini juga dapat mengakibatkan potensi terhadap meningkatkan kejahatan lintas negara secara terorganisasi, penyelundupan (illegal fishing, women trafficking), pencurian kekayaan alam, pencurian hak paten, pencurian uang (money laundering), pencurian ikan, kejahatan maya (cyber crime), pemalsuan dokumen dan perdagangan narkoba,” sambung Mulyadi.

Disisi yang lain lanjutnya, mendorong meningkatnya lalu lintas orang, barang, jasa ke wilayah Indonesia yang memacu pertumbuhan ekonomi serta proses modernisasi masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan peningkatan dan pengetahuan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia secara terkoordinasi dengan melibatkan semua instansi terkait dan masyarakat.

Mulyadi sampaikan, pengawasan terhadap orang asing merupakan proses kegiatan di bidang keimigrasian yang mengumpulkan data dan informasi, menganalisa serta menentukan keberadaan orang asing sejak masuknya di wilayah Indonesia dan kegiatannya selama berada di wilayah Indonesia, sesuai dengan norma-norma yang berlaku baginya (orang asing red).

Sementara Sekkab Mateng, H. Askary Anwar menyebut, diera globalisasi sekarang ini, batas-batas negara semakin kabur karena disebabkan oleh perkembangan perekonomian dan perdagangan global yang menuntut kemudahan pergerakan pada barang dan modal.

“Hal ini selanjutnya berimplikasi pada hubungan internasional yang tidak lagi semata bertumpu pada hubungan antar negara atau hubungan government-to-government. Akan tetapi juga bertumpu pada hubungan anatar masyarakat atau yang sering disebut sebagai people-to-people contact,” ujarnya

Untuk itu kata Askary, kemampuan pemerintah dalam melakukan rekayasa kondisi yang mendukung peningkatan people-to-people contact, menjadi sangat penting demi terciptanya peningkatan perekonomian bangsa.

“Sebagaimana kita maklumi, keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait menyamakan persepsi dalam pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan,” ucapnya.

Salah satu yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif ini kata Askary, dengan upaya peningkatan penegakan hukum di bidang keimigrasian. Sebab penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.

“Untuk itu, UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, khususnya pada pasal 69 ayat (1) mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait, dengan orang Asing melalui pembentukan tim pengawasan orang asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah,” ungkapnya. (Ysn Hms/wan)

Check Also

HUT RI ke-80, Kadis Koperindag Sulbar : Kemerdekaan Sejati Adalah Kemandirian, UMKM Pilar Utamanya

Mamuju, 8enam.com.-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kepala Dinas Koperasi dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *