Polman, 8enam.com.-Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Polewali Mandar gelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Polman, mrndesak penyelesaian proses hukum PT ISCO Polman Resources,Jumat (10/11/2017).
Koordinator lapangan Andi Rahmat mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tahun 2013, menyatakan izin tambang PT Isco Polman Resources di lokasi hutan lindung yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulbar bermasalah.
“Pada tanggal yang berbeda tahun yang sama terjadi lagi keganjalan -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyatakan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi izin produksi timbal yang dilakukan PT Isco Polman Resources di lokasi hutan lindung Kabupaten Polman, setelah kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan dihentikan Kejati,” ujarnya
Lebih lanjut, Andi Rahmat mengatakan Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejati, Rahman Morra, mengaku pihaknya membantah telah menghentikan proses penyidikan kasus tersebut. Kejati masih melanjutkan proses penyidikan, sampai adanya tersangka.
Olehnya itu, Kata Rahmat dengan adanya proses hukum yang dianggap tumpang tindih dan tidak adanya kejelasan yang dikeluarkan oleh penegak hukum (Kejati Sulselbar) terhadap proses penegakan hukum kepada PT ISCO maka menjadi dasar mereka untuk mengajukan tuntutan.
Meminta Kepada Pemda agar bertanggung jawab atas kerusakan kepada lahan petani akibat PT Isco.
Mempertanyakan kepada Pemda tentang legalitas Hukum keberadaan PT Isco di Polman antara lain, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Mempertayakan Ijin pinjam pakai kawasan hutan lindung dari kementerian kehutanan kepada PT Isco untuk mengelola kawasan hutan lindung di Polman sesuai surat edaran Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Nomor Surat B-/Kemsetneg/D-3/SR.04.07/12/2011
Mempertanyakan Tindak lanjut Surat dari gubernur Sulbar dan surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat yang ditujukan kepada Bupati Polman pada tahun 2010, point penting dalam surat tersebut adalah ditemukan kurang lebih 68.75 Ha dalam kawasan hutan lindung yang dikelola oleh PT Isco Belum memiliki Izin pinjam pakai Kawasan hutan lindung dari kementerian kehutanan.
Mempertanyakan kepada Kejati Sulselbar antara lain, Status Hukum atas kasus PT Isco dan Memperjelas status proses Hukum PT isco dengan adanya dua pemberitaan terbitan 17/1/2014 pihak kejati menyatakan pemberhentian proses hukum PT ISCO dan yang kedua terbitan 25/7/2014 pihak Kejati Sulselbar membantah memberhentikan Kasus Hukum PT ISCO. (L/edo)