Minggu , Agustus 3 2025
Home / Daerah / PTT Dilingkup Pemrov Sulbar Bakal Dirampingkan

PTT Dilingkup Pemrov Sulbar Bakal Dirampingkan

Mamuju, 8enam.com.-Efektifitas kerja dan efisiensi anggaran jadi alasan utama, jumlah Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bakal dirampingkan

Sekretaris DPRD Sulawesi Barat, Safaruddin menuturkan, keputusan untuk mengurangi jumlah PTT tersebut diambil dalam rapat internal yang digelar Sekda Provinsi Sulawesi Barat belum lama ini.

“Melihat pekerjaan rata-rata di SKPD itu memang banyak orang tapi pekerjaan tidak ada. Itu yang kita fikirkan bagaimana mengefektifkan itu,” urai Safaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2018).

Di Sekretariat DPRD Sulawesi Barat sendiri, terdapat lebih dari 200 orang PTT. Kata Safaruddin, di tahun 2019 ini, beberapa nama di antara 200 orang itu bakal diefisiensi.

“Instruksinya Pak Sekda itu tidak ada penambahan, bahkan harus dikurangi. Di sini dalam 2019 ini kita akan benahi. Terutama berpikir untuk efisiensi kemudian untuk efektifitas pekerjaan. Ini yang harus kita lihat. Kemudian Dengan demikian, anggaran kita itu hingga Rp. 43 Miliar setiap tahunnya itu bisa kita arahkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan lain,” jelasnya.

Meski begitu, dalam menerapkan efisiensi jumlah PTT, Safaruddin mengatakan, pihaknya tetap menerapkan sejumlah pendekatan. Analisi Jabatan (Anjab) dan Analisi Beban Kerja (ABK).

“Lingkup Sekwan saja itu ada sekitar 200 orang. Itulah yang akan kita kurangi sebagaian. Harus tetap melalui Anjbab, kemudian profesional juga kita di sini. Artinya ada banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan dua orang, tidak perlu ditaruh di situ lima orang,” begitu kata Safaruddin. (Naf/edo)

Check Also

Demi Kesehatan Jangka Panjang, Gubernur Suhardi Duka Ajak Masyarakat Olahraga Teratur

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *