Mamuju, 8enam.com.-Dari hasil monitoring DPN Perkasa Sulbar dibeberapa titik pekerjaan konstruksi di Mamuju, ditemukan pihak kontraktor tidak menaati aturan.
Monitoring yang dilakukan oleh Serikat Pekerja DPN Perkasa Sulawesi Barat pada Selasa 17 Mei lalu ditiga titik pekerjaan konstruksi dalam kota Mamuju, yakni pembangunan Man 1 Mamuju, Madrasah Iftidayyah dan Mts Mamuju telah ditemukan beberapa pelanggaran dilapangan.
Koordinator Bidang Advokasi serikat pekerja DPN Perkasa Sulbar, Riadi Syam menilai PT. Surya Eka Cipta selaku pelaksana kerja mengabaikan Undang-undang no 2 tahun 2017 yang mewajibkan pekerja dibidang konstruksi harus memiliki sertifikasi.
Dia menuturkan, dari hasil monitoring tersebut, Serikat Pekerja DPN Perkasa kemudian melakukan kajian mendalam untuk menindak lanjuti hasil temuannya, dimana pelaksana proyek rehabilitasi sarana dan prasarana madrasah yang terdampak bencana Gempa di Kabupaten Mamuju dan Kabupten Majene dinilai membandel dan tidak taat aturan.
“Dari hasil temuan kita dilapangan, bahwa pada pekerjaan konstruksi tersebut telah banyak amanah undang-undang yang diabaikan, seperti banyaknya para pekerja dilapangan kami temui tidak memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja, jaminan kepesertaan di BPJS masih perlu dipertanyakan, serta sertifikasi para pekerja konstruksi yang sampai saat ini belum ada,” kata Riadi, Selasa 24/5/2022).
“Pelaksana kegiatan proyek renovasi dan rehabilitasi Madrasah Aliah Negeri, Madrasah Iftidayyah dan Madrasah Tsamawiyah Mamuju sampai saat ini tidak ada niat baiknya untuk menjalankan amanah undang-undang no 2 tahun 2017 yang mewajibkan pekerja dibidang konstruksi harus memiliki sertifikasi,” ungkapnya.
Pihaknya meminta DPRD Sulbar segera mengambil langkah tegas atas adanya fakta yang menjadi temuannya dilapangan.
“DPRD Sulbar harus segera memanggil dan mengambil inisiatif serta upaya melihat persoalan ini,” ujar Riadi.
“Kita tidak menginkan proyek yang bersumber dari APBN tidak membawa dampak terhadap daerah, kenapa tidak proyek tersebut dihentikan jika memamg jelas – jelas melanggar aturan perundang undangan,” kuncinya.
Diketahui proyek rehabilitasi sarana dan prasarana madrasah yang terdampak bencana Gempa di Kabupaten Mamuju dan Kabupten Majene dikerjakan oleh PT. Surya Eka Cipta dengan anggaran Rp.21.494.933.737 Miliar. (edo)