Mamuju, 8enam.com.-Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) disinyalir proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) KPU tidak maksimal jadi pemicu lolosnya 158 WNA dalam DPT di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Devisi Hukum Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam diskusi publik pengawasan yang digelar oleh Bawaslu Sulbar yang berlangsung di d’Maleo Hotel Mamuju, Jum’at (8/3/2019).
“Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) KPU tak maksimal disinyalir jadi pemicu lolosnya 158 Warga Negara Asing (WNA) dalam DPT di Indonesia,” sebut Fritz Edward Siregar
Dia katakan, coklit tak maksimal karena hanya mendatangi beberapa rumah saja, akibatnya, WNA luput dari pantauan dan verifikasi kewarganegaraan. Sementara penggunaan hak pilih hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia.
Fritz menyebutkan, WNA itu tersebar di beberapa provinsi di antaranya, 36 WNA di Provinsi Bali, 7 WNA di Banten, 10 Yogyakarta, 1 Jakarta, 1 Jambi, 29 Jawa Barat, 18 Jawa Tengah, 37 Jawa Timur, 2 Kalimantan Barat, 1 Bangka Belitung, 1 Lampung, 6 Nusa Tenggara Barat, 2 Sulawesi Utara, 6 Sumatera Barat, dan 1 orang di Sulawesi Tengah.
“Tidak ada hubungan antara KTP-el WNI dan WNA. Tapi faktanya ada dalam DPT. Penyebabnya coklit tak sempurna,” ujarnya. (edo)