Kamis , Juni 26 2025
Home / Daerah / Program One Village One Product Dinilai Mustahil

Program One Village One Product Dinilai Mustahil

Mamuju, 8enam.com.-Program one village one product atau satu desa satu produk adalah salah satu program unggulan yang diusung pasangan gubernur dan wakil Gubernur Sulbar, ABM-Enny saat kampanye pilkada Sulbar, beberapa bulan lalu.

Namun sayangnya, beberapa masyarakat belum memahami maksud dari program tersebut. Pasalnya, keadaan geografis Sulbar yang hampir sama di setiap wilayah, dinilai muatahil memproduksi komoditas yang berbeda-beda.

Salah satu petani asal Kecamatan Bonehau yang sempat diwawancarai media ini, Yabes mengatakan, program one village one product yang dicanangkan gubernur mustahil terjadi.

Yabes menilai, hampir setiap desa yang di wilayah Sulbar mempunyai komoditas tanaman yang hampir sama.

“Di Sulbar ini kan yang dikenal cuma empat komoditi, yakni kakao, padi, sawit dan kopi. Sementara, ada 500 lebih desa di Sulbar,” ungkapnya.

Menanggapi keluhan masyarakat, Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar (ABM) kepada media ini via Whatsapp menjelaskan, program one village one product yang diusung pihaknya tidak mengharuskan satu desa mesti mengahasilkan satu produk komoditi.

Ia mengatakan, makna dari program tersebut adalah meningkatkan kreativitas dan inovasi setiap masyarakat desa yang ada di Sulbar.

“Jadi bukan berarti satu produk untuk satu desa. Bisa satu produk 10 desa. Yang intinya ya itu tadi, mendorong kreativitas dan inovasi,” ungkap ABM, Selasa (26/9/2017).

Lebih jauh, mantan bupati Polman itu mengungkapkan bahwa asas gotong-royong yang selama ini menjadi budaya di Sulbar, sudah mulai terkikis.

Olehnya itu, ABM mengaku, selain meningkatkan kreativitas masyarakat desa, dasar program tersebut juga agar budaya gotong royong dapat terjalin kembali.

“Selain itu program ini diharap bisa memberi asas manfaat bagi masyarakat, terutama dari sisi ekonomi,” pungkasnya. (24)

Check Also

APBD SERTA PUBLIC VALUE

Oleh: DR. H. Suhardi Duka, MM Pelaksanaan APBD tahun 2024 diganjar BPK dengan opini Wajar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *