Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / PPKM Akan Diberlakukan Di Mateng, Kegiatan Yang Melanggar Prokes Akan Dibubarkan

PPKM Akan Diberlakukan Di Mateng, Kegiatan Yang Melanggar Prokes Akan Dibubarkan

Mateng, 8enam.com.-Menindak lanjuti rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Mamuju Tengah, Polres Mamuju Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dinas Kesehatan, Dinsos, Sat Pol PP, Camat, Polsek dan instansi terkait.

“Metodenya nanti, kita akan memberdayakan masing-masing desa. Kita berharap semua desa melaksanakan kegiatan PPKM dengan tujuan agar masyarakat lebih sadar terhadap Prokes, lebih tertib, lebih menjaga kesehatanya sehingga mata rantai penyebaran covid-19 ini bisa diputus,” kata Kapolres Mateng, AKBP Muh. Zakiy kepada awak media usai kegiatan Rakor persiapan PPKM yang berlangsung di aula Polres Mateng, Selasa (9/2/2021).

Lanjut disampaikan Kapolres, semua desa yang ada di Mamuju Tengah akan diberlakukan PPKM meskipun desa itu zona hijau. Karena kalau masyarakatnya abai dengan Prokes maka status zona hijau itu bisa berubah menjadi zona kuning atau zona merah.

Meskipun PPKM itu sudah diberlakukan kata Kapolres, tetap akan dilakukan operasi yustisi. Pada operasi yustisi itu, masyarakat yang melanggar Prokes akan diberikan sanksi agar masyarakat betul-betul sadar akan pentingnya mennjaga kesehatan.

Kapolres berharap semua stakeholder harus mendukung kegiatan PPKM ini. Karena tidak akan ada gunanya tim Satgas bekerja kalau tidak didukung oleh semua stakeholder dan masyarakat.

“Kalau ada kegiatan masyarakat yang melanggar aturan dan tidak menerapkan Prokes kita akan bubarkan,” tegas Kapolres. (Amr)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *