
Mateng, 8enam.com.-Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) memastikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi akan diterapkan pada tahun 2020. Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Diknas Mateng, Hj. Nirwana Sari saat ditemui diruang kerjanya, Senin (5/8/2019).
“Sonazi itu kita bikin dulu aturanya sendiri merujuk ke aturan kementerian pendididkan baru di SK kan oleh Bupati. Tapi kalau kita belum terapkan, tahun 2020 baru akan diterapkan,” kata Hj. Nirwana.
Selain itu lanjutnya, pemerataan guru akan dilakukan. Kapan tidak dilakukan pemerataan guru di Mamuju Tengah, maka penerintah pusat akan mutasi guru yang ada di Mamuju Tengah.
“Jadi Pemerintah pusat yang akan melakukan mutasi ketika kita tidak melakukan pemerataan guru,” ujarnya.
Nirwana juga sampaikan, untuk jabatan kepala sekolah itu selama 4 tahun dan paling lama 12 tahu. Setelah 12 tahun Kepala Sekolah itu tidak bisa menjabat kembali jabatan Kepala Sekolah, harus turun menjadi guru biasa. Itu peraturan zonasi juga.
“Peraturan itu sudah lama, tapi dimasukan lagi dalam zonasi. Jadi intinya kalau kita tidak mengikuti aturan pusat maka Pemerintah Pudat yang akan mengambil alih. Kapan kita tidak menerapkan aturan itu, kita juga tidak bisa merekrut CPNS guru. Itulah aturan dari zonasi,” ungkapnya.
Dengan diberlakukanya zonasi lanjutnya, tidak ada lagi yang namanya sekolah unggulan dan sekolah favorit, karena sudah dihapuskan secara nasional. Begitu juga dengan pindah wilayah, kalau ada siswa yang mau pindah wilayah misalnya ada siswa yang pindah sekolah di luar Kabupaten Mateng, harus ada surat keterangan Dinas Pendidikan dari mana siswa itu berasal.
“Jadi nanti itu harus ada surat tanda terima dari sekolah yang ditempati mendaftar, baru Diknas mengeluarkan surat keterangan pindah. Dan itu tahun depan sudah kita terapkan,” tuturnya. (wan)