Istimewa
Mamuju, 8enam.com.-Polsek Tommo berhasil meringkus pelaku pencurian di Dusun Tommo, Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, Sulbar Pada hari Selasa (19/12/2017).
Dikutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id, Kejadian tersebut bermula pada hari Senin (18/12/2017) saat I Nyoman Darmawan (Korban red) mengambil uang harga buah sawit miliknya Senilai Rp 18.750.000, dan menyimpan uang tersebut dibawah kasur. Kemudian Korban meninggalkan rumah miliknya menuju kerumah mertuanya, meninggalkan kamar rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.
Setelah kembali kerumahnya, Korban bermaksud untuk mengambil uang yang disimpannya tadi dibawah kasur, Namun naas uang yang disimpannya tersebut hilang sebanyak Rp 10.000.000.
Mengetahui Uang Miliknya telah hilang, Korban langsung melaporkan Hal tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Tommo.
Setelah mendapat laporan dari Korban, Personil Polsek Tommo yang dipimpin Langsung Oleh Kapolsek Tommo IPDA. I Wayan Supatra langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara, (TKP), Kapolsek Tommo bersama anggotanya langsung melakukan olah TKP, memeriksa Korban dan saksi yang ada di TKP.
Dari hasil penyelidikan, Kapolsek Tommo berhasil Mengidentifikasi orang yang diduga kuat sebagai Pelaku. Alhasil, Polsek Tommo berhasil meringkus pelaku yang berinisial IGN dan mengamankan Barang bukti berupa Uang hasil Kejahatannya sebanyak Rp 8.700.000.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Tommo guna mempertanggung Jawabkan Perbuatannya.
Kapolsek Tommo Ipda I Wayan Supatra Mengungkapkan bahwa tersangka akan di jerat pasal 363 KUHP Dengan Ancaman Hukuman lebih dari 5 Tahun. (**)