Rabu , Juni 25 2025
Home / Daerah / Polsek Sampaga Ringkus Pelaku Pencuri Perhiasan, Begini Kronologisnya

Polsek Sampaga Ringkus Pelaku Pencuri Perhiasan, Begini Kronologisnya

Mamuju, 8enam.com.-Setiap anggota Polri dituntut untuk menggunakan insting Kepolisian dalam Menganalisa Setiap Gerak gerik Pelaku Kriminal atau Orang Yang Diduga Telah Melakukan Tindakan Kriminal.

Hal itu terbukti, setelah Personil Polsek Sampaga Meringkus Pelaku Pencurian di Pasar Tarailu Desa Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Selasa (26/12/2017).

Dikutip dari tribratanews.sulbar.polri.go.id,Penangkapan tersebut Bermula pada saat Kapolsek Sampaga, IPTU. Mukhtar Mahdi bersama dengan Personil Polsek Sampaga Melakukan Patroli Sehabis Melaksanakan Sholat Shubuh Berjamaah di Masjid Mariri desa Tarailu.

Saat Melintas di depan Pasar Tarailu, Personil Polsek Sampaga Melihat gelagat mencurigakan dari salah satu orang yang membawa tas Ransel Berwarna Hitam.

Berbekal kecurigaan tersebut, personil Polsek Sampaga mendekati dan menggeladah orang yang dicurigai tersebut. Ternyata Kecurigaan Tersebut terbukti.

Saat di geledah, Polisi menemukan Uang Tunai sebesar Rp 2.929.000, Perhiasan emas sebanyak 27 Buah, 1 Buah Linggis Kecil, 4 Buah Obeng Plat dan 3 Unit Handphone yang disimpan Dalam Tas Ransel.

Setelah Melakukan Penggeledahan, Orang yang dicurigai tersebut kemudian di Bawa Ke Mapolsek Sampaga untuk diinterogasi. Dan Hasil dari Interogasi, Orang tersebut tidak dapat menjelaskan asal Usul Dari Barang tersebut. Dan diketahui bahwa orang tersebut bernama Wahid (32) yang beralamat di Desa Losso yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh.

Pada saat iilakukan Interogasi lebih mendalam, tiba-tiba datang Purwanto (41) melapor bahwa, rumah miliknya di Desa Salugatta, telah dimasuki oleh orang yang tidak dikenal dan Barang-barang berharga miliknya telah hilang dicuri.

Mendapat Laporan tersebut, Kapolsek Sampaga langsung memperlihatkan Barang-barang yang dibawa oleh Wahid Kepada Purwanto, setelah melihat barang-barang tersebut, Purwanto memastikan bahwa barang tersebut adalah miliknya yang telah di curi dari rumahnya.

Mengetahui Bahwa Barang tersebut adalah Hasil Curian, Kapolsek Sampaga IPTH. Mukhtar Mahdi langsung memeriksa terduga pelaku pencuri tersebut. Dan diketahui bahwa Wahid melakukan aksi lencurian tersebut bersama dengan temannya yang berinisial K, dan benar barang tersebut merupakan hasil curian yang diambil di rumah Purwanto dengan cara membongkar pintu rumah korban menggunakan linggis kecil.

“Saat Ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sampaga guna di lakukan proses lebih lanjut,” Ucap Kapolsek.

Tribratanews.sulbar.polri.go.id

Check Also

Koperasi ASN Sulbar Resmi Dibentuk, Sasar Usaha Simpan Pinjam, Mini Market Dan Klinik

Mamuju, 8enam.com.-Pemprov Sulbar resmi membentuk Koperasi “Panca Daya” bagi ASN. Nantinya, koperasi ini bergerak pada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *