Selasa , Juni 24 2025
Home / Daerah / Polres Pasangkayu Lakukan Sidik Dugaan Pencemaran lingkungan

Polres Pasangkayu Lakukan Sidik Dugaan Pencemaran lingkungan

Pasangkayu, 8enam.com.-Kisruh mati massalnya ikan petani tambak di Dusun Kareo, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), akhir Oktober 2022 lalu, pihak Polres Pasangkayu melakukan upaya penegakan hukum dengan bersurat ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Seksi Wilayah II Palu.

Matinya ikan petani tambak tersebut diduga karena tercemarnya Sungai Majene sumber utama air tambak petani yang diakibatkan dari limbah buangan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Palma Sumber Lestari (PSL).

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP) Didik Subiyakto disebutkan, berdasarkan Laporan Polisi no : LP/A/116/X/2022/SPKT. Sat Reskrim Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 31 Oktober 2022, serta Surat Perintah penyidikan No : SP Sidik/162/XI/2022/Reskrim, tanggal 01 November 2022.

Dengan jelas juga dalam surat ini saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasangkayu sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki keputusan kelayakan lingkungan hidup yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap, kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang Undang no. 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang telah diubah dalam pasal 22 angka 38 huruf a jo pasal 24 ayat 5 Undang Undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maka berkaitan hal tersebut guna kepentingan penyidikan pihak Polres Pasangkayu meminta kepada kepada Kepala Seksi Wilayah II Palu Gakkum KLH untuk memberikan bantuan ahli dengan menunjuk salah satu staf yang berkompeten untuk mengambil sample limbah kelapa sawit dan dilengkapi dengan surat tugas.

Terkait dengan hal ini, Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura saat ditemui, Sabtu (31/12/2022) membenarkan hal tersebut,

Kata dia, untuk sekarang pihak Polres Pasangkayu sementara lakukan penyidikan pencemaran limbah PKS ini.

“Benar, karena ini terkait dengan tindak pidana pencemaran, itu pasalnya apa yang dicemarkan misalnya, kolam, ya kolam itu milik siapa. Cuman itu hambatannya kami, yang namanya hukum itu harus dibuktikan, tidak boleh menduga duga, kayaknya, kayaknya. Tidak boleh itu hukum begitu,” kata Ronald.

Menurut Kasat Reskrim, pihak Polres tetap bersurat ke Balai Gakkum, untuk membuktikan apakan itu tercemar atau tidak, ahli itu turun ke sana untuk pengambilan sampel dan sudah dilakukan.

“Kami dengan ahli sudah datang ke sana, kemudian hasilnya kami akan bersurat ke ahli apakah tercemar atau tidak,” tandasnya.

Untuk kasus PT Palma ini lanjutnya, statusnya memang dalam proses sidik dari Polres. Sedangkan terkait untuk penetapan tersangka, pihaknya akan melalui mekanisme gelar perkara.

Kata Kasatreskrim, gelar perkara tersebut harus memenuhi dua alat bukti, kalau misalnya dua alat bukti itu tidak terpenuhi, pihak Reskrim tidak bisa tersangkakan. Yang jelasnya penyidikan soal pencemaran itu tetap jalan.

“Sementara menunggu dan mencari tau korbannya, ataupun kerugiannya, atau kolam milik masyarakat yang tercemar. Jadi kami harus tau masyarakat mana yang dirugikan akibat dari pencemaran itu. Masyarakat yang kami berikan panggilan tidak ada yang datang,” papar Ronald.

Menurut Ronald, ada yang sudah dimintai keterangan dari pihak Palma, itu sudah ada dituangkan dalam pemeriksaan, tetapi kalau dari pihak masyarakat masih belum ada. Masyarakat menolak untuk dilakukan pemeriksaan seperti itu. Pihaknya menunggu pihak masyarakat yang mau datang memberi keterangan ke pihak kepolisian.

Dari pengakuan pihak perusahaan saat Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DPRD Pasangkayu, kolam penampung limbahnya jebol dan merembes ke sungai yang diduga tercemar.

Kasat Reskrim katakan, memang benar seperti kata perusahaan, akan tetapi namanya hukum, harus dibuktikan sesuai dengan pasal, unsur undang undang pencemaran. Karena pihaknya menggunakan Undang Undang Cipta kerja.

“Kalau sanksi pidananya ada, kalau memang terbukti pencemaran, tetapi harus dibuktikan dulu dengan unsur pasal yang ada. Ancaman hukumannya, nanti akan coba liat ulang kembali undang-undangnya, mungkin nanti setelah ada penetapan tersangka saya bisa menjelaskan. Misalnya, pada pasal ini ancaman hukumannya sekian tahun. Pastinya proses sidik tetap jalan,” tutupnya.

Laporan : E Syam

Check Also

Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan 2024 dengan Opini WTP

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *