Majene, 8enam.com.-Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap sediaan farmasi jenis kosmetika yang tidak memiliki izin Edar di Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar beberapa waktu lalu.
Hasil pengungkapan kosmetik yang tidak memiliki izin edar, Polres Majene menggelar Release dengan mengundang para awak media, Selasa (5/12/2017) siang
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Majene Kompol Muh. Arief, didampingi langsung personil Narkoba Polres Majene.
Wakapolres Menjelaskan, dari hasil pengungkapan lokasi meracik dan memproduksi kosmetik di Kelurahan Baru Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Satuan Reserse Narkoba mengamankan dan menyita bahan-bahan yang terdiri dari, Cream Clobetasol merk Dermovate, Cream Glycerin merk Glysolid, lulur Whatening, susu kambing merk Viena, Milk Body Lotion Merk Viena dan Natur E.
“Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan dua terduga pelaku serta mengamankan semua barang atau bahan-bahan kosmetik dari tangan pelaku guna dilakukan penyelidikan untuk mengungkap keasliannya,” Tutur Wakapolres
Lebih lanjut dikatakan, Kasus ini masih sementara dalam penyelidikan, jika terbukti bahan-bahan kosmetik tersebut palsu, maka akan dikenakan pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Barang Bukti yang diamankan dan disita juga turut ditampilkan saat pelaksanaan Release digelar di Ruang Data Polres Majene.
Pelaku Perempuan HMT (25), Warga Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene dan Lelaki CW (45), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Ahmad Yani Surabaya.
(dhyman/tribratanews.sulbar.polri.go.id)