Sabtu , Juli 19 2025
Home / Daerah / Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembagian BLT Di Kelurahan Rangas

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembagian BLT Di Kelurahan Rangas

Mamuju, 8enam.com.-Kepolisian resort Polresta Mamuju tetapkan tersangka dalam pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyeret oknum kepala kelurahan Rangas Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju Sulbar.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Roedjito mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pembahasan di Bawaslu, terkait laporan adanya oknum lurah yang melaksanakan pembagian BLT di rumah kepala lingkungan yang mana disitu ada terpasang baligho salahsatu Paslon, sehingga laporannya di bahas di Bawaslu dan saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Tersangka untuk saat ini berdasarkan hasil rapat kemarin di sentra Gakkumdu di pembahasan awal itu satu orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp. Roedjito, Rabu (4/11/2020).

Lanjutnya, tersangka dikenakan pasal 188 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015, sebagaimana di ubah terakhir kali Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, Kemudian sebagai peraturan pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, Bupati dan Walikota.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat satu bulan, atau paling lama enam bulan, dengan denda sedikitnya Rp. 600.000, atau paling banyak Rp. 6000.000,” ungkap kasat Reskrim Polresta Mamuju.

Selain itu kasat reskrim juga mengatakan bahwa proses penyelidikan yang akan di lakukan paling lambat 14 hari kedepan.

“Jadi kita di kasih waktu untuk pembahasan ini 14 hari, dan kita sudah layangkan surat panggilan tapi belum menghadiri panggilannya, kita rencana jadwal lagi besok, dan kecil kemungkinan tersangka akan bertambah,” pungkasnya. (edo)

Check Also

Gubernur Sulbar Ungkap Potensi Lahan Transmigrasi Yang Belum Digarap Optimal, 195.822 Hektare Siap Dikembangkan Untuk Sektor Unggulan

Mamuju, 8enam.com.-Gubernur Sulbar, Suhardi Duka memaparkan potensi besar lahan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades) di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *