Mamuju, 8enam.com.-Kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusi (Kemenkum dan HAM) Sulbar yang sempat menyita perhatian publik, kini memasuki babak baru. Dimana Polisi telah menetapkan 5 orang tersangka.
Wadir Krimum Polda Sulbar, AKBP Iskandar menjelaskan, terkait penipuan CPNS di Kantor Kemenkum dan HAM Sulbar, ada beberapa tahap, diantaranya penyelidikan, naik ke sidik. Nah dalam penyelidikan ini naik ke tingkat sidik Polisi sudah memeriksa lebih dari 10 atau 15 orang tersangka, kemudian di sampling satu sama lain saling menyaksikan.
“Alhamdulillah kemarin tingkat penyidikan sudah selesai kami melakukan gelar untuk penetapan tersangka.dan sudah di tetapkan kurang lebih 5 tersangka. Sementara proses sedang berjalan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain,” ungkap Wadir Krimum Polda Sulbar AKBP Iskandar dalam Coffe Morning bersama Awak media yang digelar Polda Sulbar di cafe 85 Dit lantas polda lama Jalab Ahmad Kirang, Mamuju, Rabu (27/3/2019).
Namun dalam hal ini juga, dia menginformasikan bahwa apa yang pihaknya laksanakan itu sesuai prosedur dan profesional sesuai aturan-aturan yang ada baik terkait masalah Undang-Undang yang diterapkan. (edo)