Mamuju, 8enam.com.-Tim Resmob Polda Sulbar yang dipimpin Kanit Resmob Polda Sulbar, AKP. M. Nur Makmur berhasil meringkus Tiga pelaku pencurian barang elektronik, Kamis (21/12/2017) kemarin.
Dalam rilis Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP. Hj. Mashura, diketahui kronologis pengungkapan kasus pencurian tersebut, awalnya setelah mendapat informasi bahwa 1 unit Handphone Oppo A37 warna putih yang merupakan handphone hasil curian berdasarkan LP/ B / 382 /XI /2017, tanggal 27 Nobember 2017, dikuasai oleh USMAN warga Desa Pontanakayyang, KecamatanBudong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar.
Selanjutnya Tim mengamankan USMAN di rumahnya bersama barang bukti Handphone curian merek Oppo A37 warna putih.
Setelah melakukan interogasi, USMAN mengakui bahwa Handphone tersebut diterima dari JUPRI Als ACO yang tinggal di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju bersama dengan 12 unit handphone berbagai merek.
“Polisi mengamankan beberapa unit handphone berbagai merk yang dimaksud, selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap JUPRI als ACO dan berkoordinasi dengan Polsek Kalukku,” terangnya.
Setelah mendapatkan informasi bahwa JUPRI Als ACO berada di rumahnya, kemudian tim langsung bergerak dan mengamankan JUPRI Als ACO di rumahnya.
Dari pengakuan JUPRI Als ACO bahwa, dirinya betul memberikan belasan Handphone kepada USMAN dan masih ada lebih 40 unit dan 3 unit Laptop yang dicurinya di wilayah Kabupaten Mamuju yang dijual kepada SULKIFLI Als SUL warga Ampallas, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
“Dari informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke rumah SULKIFLI, dan berhasil mengamankannya bersama barang hasil curian 1 unit Handpohe merek OPPO. Dari pengakuan SULKIFLI bahwa, dia menerima puluhan Handphone berbagai merk dari JUPRI yang dijualnya kepada AHMAD yang beralamat di Daya Kota Makassar,” ungkapnya.
Ketiga tersangka dibawa ke Mako Polres Mamuju untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Barang bukti diamankan, 11unit handphone berbagai merek, 2 unit laptop dan 1 bilah badik. (Rilis/edo)