Mateng, 8enam.com.-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Mamuju, Kamis (18/4/2024) Dini hari pukul 02.00 WITA.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/22/II/2024/SPKT/RES. MATENG/POLDA SULBAR, tanggal 26 Februari 2024. Dimana Identitas pelaku diketahui adalah seorang pria berinisial A (23) yang merupakan warga Desa Tobadak, Mamuju Tengah.
Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda CRF warna hitam merah, yang diduga merupakan hasil curian.
Operasi penangkapan ini didukung oleh Unit Resmob Polresta Mamuju, yang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelaku beserta barang bukti berhasil ditemukan di sebuah kamar kos di Jalan Pengayoman, Kota Mamuju.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mamuju Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Fredy memberikan apresiasi atas kerja keras anggotanya dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. (Hpm)