Jumat , Juni 20 2025
Home / Daerah / Polemik SK Bupati Tentang Pilkades Terus Bergulir

Polemik SK Bupati Tentang Pilkades Terus Bergulir

Mamuju, 8enam.com.-Polemik SK Bupati Mamuju tentang Pilkades terus bergulir. Bahkan Asisten I bidang pemerintahan kabupaten Mamuju mengaku tidak mengetahui surat keputusan (SK) Bupati Mamuju Nomor : 188.45/596/KPTS/XII/2020 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Mamuju tahun 2021.

Hal itu diungkapkan Asisten I bidang pemerintahan kabupaten Mamuju H.Tonga saat di temui usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang di gelar komisi I DPRD Mamuju di ruang penerimaan aspirasi DPRD Mamuju, Selasa (12/1/2021) kemarin.

“Sebenarnya saya tidak bisa berbicara masalah penerintah karena ini kan nanti kita berbicara masalah kepanitiaan, sementara kepanitiaan sudah ada perubahan-perubahan terkait permendagri yang mana Forkopimda harus ada di dalam kepanitiaan sementara SK sampai sekarang belum ada kita lihat,” kata Asisten I H.Tonga

“Yang jelas kalau misalnya ini di paksakan untuk di laksanakan bulan januari februari otomatis kalau saya pribadi di masukan dalam panitia saya nyatakan mengundurkan diri.

Asisten I itu tegaskan secara pribadi pihaknya akan mengundurkan diri dalam kepanitiaan pelaksanaan pilkades serentak 2021.

“Selaku pribadi saya nyatakan mengundurkan diri dari kepanitiaan dan saya tidak bertanggung jawab didalam proses pilkades serentak di 2021 ini,” katanya.

Dia juga mengunkapkan secaara tekhnis semua prosedur-prosedur selama ini di laksanakan pihaknya tidak pernah di libatkan.

“Semua prosedur-prosedur dilaksanakan selama ini memang kami tidak pernah di libatkan lagi. Bayangkan saja surat seperti ini seharusnya melalui meja saya untuk saya paraf dengan pak sekda ternyata tidak melalui meja saya,” ungkapnya. (edo)

Check Also

Kronologi Raibnya Dana Desa Tapandullu 388.426.000Juta, Pelaku Hingga Saat Ini Belum Diketahui

Mamuju, 8enam.com.-Uang Dana Desa (DD) Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sebesar Rp 388.426.000 Juta …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *