Mamuju, 8enam.com.-Polda Sulbar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut di sampaikan saat menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus narkotika di aula Mapolda Sulbar, Rabu (24/1/2018).
Press release tersebut di pimpin langsung oleh Ditresnarkoba Polda Sulbar, Komisaris Besar Polisi Muh. Anwar R didampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura M, SH, dan dihadiri oleh puluhan awak media, baik cetak, elektronik dan online.
Dari press release Polda Sulbar diketahui, penangkapan tiga tersangka kasus narkotika berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2018/Sulbar/SPKT, tanggal 15 Januari 2018.
Kronologis kejadian diketahui bahwa, pada hari Minggu 14 Januari sekitar jam 12.00 Wita, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju sering digunakan untuk transaksi Narkoba.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 Wita, tim dari Ditresnarkoba Polda Sulbar melakukan penggerebekan dan ditemukan beberapa orang serta barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka yang berhasil di amankan Polisi masing-masing, ERW warga jalan Nelayan Mamuju, Kecamatan Karema, Kabupaten Mamuju, ST warga jalan Nelayan, Kecamatan Karema, Kabupaten Mamuju dan MD warga jalan Martadinata, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa 1 sendok sabu yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap, 1 bungkus rokok sampoerna berisi 1 sachet sabu dan 1 unit hanphone merek nokia warna merah hitam sebagai alat komunikasi.
Ketiga tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (**)