Mamuju, 8enam.com.-Program pemerintah yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu itu tak boleh diklaim oleh pihak manapun. Termasuk di momentum Pilkada serentak tahun 2020 ini. Hal itu ditegaskan oleh Koordinator Wilayah PKH Sulawesi Barat, Bustan Basir Maras.
“Intinya, untuk tidak mempolitisasi PKH. Karena itu lembaga negara yang punya. Bukan oknum, bukan person. Itu adalah milik bangsa,” terang Bustan Basir, Sabtu (21/11/2020) kemarin.
“Mari dijaga bersama untuk tidak masuk ke ruang-ruang politik,” sambung dia.
Hampir di setiap momentum politik, Program Keluarga Harapan (PKH) acap kali dijadikan salah satu instrumen yang dimainkan oleh kandidat tertentu untuk kepentingan politiknya. Siapapun ia, hal tersebut jelas merupakan langkah yang terlarang.
Salah satu bentuk politisasi program PKH di momentum politik ialah ragam rupa intimidasi. Mengancam akan mengeluarkan nama tertentu jika tak memilih salah satu Paslon.
Kata Bustan, sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, hanya kemeterian sosial yang dapat melakukan berbagai kebijakan. Termasuk mengganti data base penerima PKH.
“Kebijakan itu dibangun oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Yang memberi hak itu adalah Kementerian Sosial. Yang bisa mencabut adalah Kementerian Sosial juga. Jadi tidak ada oknum. Bupati saja tidak punya hak, Gubernur tidak punya hak untuk mencabut,” tegasnya.
Bustan menambahkan, tak ada satu pun pihak yang boleh mengklaim paling berjuang dalam program tersebut.
“Disitu betul-betul lembaga negara yang bekerja. Bukan person-person. Jadi tentu tidak ada satu pihak pun yang bisa mengklaim bahwa sayalah. Yang bisa mengklaim adalah pemerintah resmi Republik Indonesia,” tuntas Bustan Basir. (ILu/edo)