Mamuju, 8enam.com.-Rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju tingkat Kecamatan masih menyisakan tiga kecamatan yaitu Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kecamatan Kalukku.
Pada rekapitulasi di Kecamatan Mamuju sempat diwarnai aksi keberatan dari pihak Paslon nomor 2 (HASBSI-IRWAN).
Menanggapi hal itu, Tim Hukum Paslon nomor 1 (TINA-ADO) beranggapan bahwa itu bagian dari upaya untuk menciptakan situasi yang tidak kondusif ditempat Rekap tingkat Kecamatan.
Adapun keberatan yang dilakukan oleh pihak nomor 2 (HABSI-IRWAN) itu menurut tim hukum Tina-Ado merupakan hal lumrah, karena bagian dari upaya agar ada alasan-alasan hukum untuk pembelaan demi kepentingan calonnya.
“Akan tetapi dalam pemungutan suara di TPS inikan sudah berjalan dengan lancar dan damai yang dimana pada saat perhitungan suara di TPS saksi dari Paslon nomor 2 (HABSI-IRWAN) tidak ada yang keberatan, bahkan semua saksi bertanda tangan di C1-KWK di TPS dan itu menurut kami sesuatu yang diterima oleh saksi-saksi,” kata Dedi saat di temui di salahsatu warkop yang ada di Mamuju, Sabtu (12/12/2020).
Hal senada juga di ungkapkan Apriadi Basri bahwa terkait keberatan saksi Paslon nomor 2 (HABSI-IRWAN) yang meminta daftar hadir pemilih yang mengunakan e-KTP dan surat keterangan di TPS untuk dibuka daftar hadirnya menurut kami tidak berdasar apalagi alasannya pemilih KTP Itu merupakan pemilih ganda dan lebih parahnya lagi apabila menduga memilih Paslon Nomor 1 (TINA-ADO).
“Itu merupakan sesuatu yang sangat keliru dikarenakan pilihan setiap orang itu tidak perlu di publikasikan karena itu merupakan rahasia setiap individu sesuai hati nuraninya, sesuai dengan prinsip yang dianut dalam UU PEMILU yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER-JURDIL).
“Sehingga kami tegaskan bahwa kami dari Tim Hukum Paslon nomor. 1 (TINA-ADO) juga tidak menginginkan terdapat pemilih ganda karena merupakan sesuatu yang melanggar hukum dan mempunyai ancaman hukuman.
“Pidana yang diatur dalam Pasal 178B UU No.10 Tahun 2016, yang berbunyi Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah),” sambung Apriadi Basri.
Di tempat yang sama Ketua Tim hukum nomor 1 Tina-Ado Abdul Wahab mengatakan, Terkait upaya dari pihak manapun untuk menciptakan situasi tidak kondusif pada rekapitulasi tingkat kecamatan.
Tim Hukum pasangan calon nomor 1 (Tina-ADO) mengigatkan untuk berhati-hati karena jelas dalam UU pemilu ada ancaman pidana yang cukup berat, yang di atur dalam pasal 198 A UU No. 10 tahun 2016 yang berbunyi.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau mengahalang-halangi Penyelenggara Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 dan paling banyak Rp24.000.000,00,” tegas Abd. Wahab. (*/red)