Mamuju, 8enam.com.-Menjaga stabilitas harga di tengah dinamika ekonomi global menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Setelah sukses menyabet penghargaan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Berkinerja Terbaik 2025 wilayah Sulawesi, Pemprov Sulbar kini bergerak cepat memperkuat barisan melalui Capacity Building Penyusunan Laporan Kinerja TPID se-Sulbar di Hotel Maleo, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan yang merupakan kolaborasi antara Biro Ekbang Pemprov Sulbar dan Bank Indonesia ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, mewakili Gubernur Suhardi Duka (SDK).
Prestasi Harus Dibarengi Laporan yang Akuntabel
Sekda Junda Maulana menekankan bahwa meskipun Sulawesi Barat merupakan salah satu provinsi termuda, prestasi di bidang pengendalian inflasi membuktikan bahwa Sulbar mampu sejajar dengan provinsi besar lainnya. Namun, ia mengingatkan agar seluruh anggota TPID tidak terlena dengan penghargaan masa lalu.
“Prestasi harus dipertahankan. Kinerja sebaik apapun tidak akan terlihat tanpa pelaporan yang baik. Jangan sampai kita bangga dapat penghargaan tapi tidak memahami proses pencapaiannya, sehingga tahun depan justru turun. Laporan yang berkualitas adalah kunci keberlanjutan,” tegas Junda.
Strategi Konkret Menghadapi Tekanan 2026
Pada tahun 2026, Sulawesi Barat menghadapi tantangan inflasi baru, di antaranya normalisasi subsidi listrik dan kenaikan harga emas perhiasan. Junda menginstruksikan TPID untuk lebih tajam dalam merancang rekomendasi kebijakan kepada dinas teknis, terutama pada kelompok komoditas makanan dan minuman.
”Strategi harus nyata. Jika ada komoditas yang sering langka, TPID harus merekomendasikan langkah konkret seperti pemberdayaan petani atau pemberian subsidi pada komoditas tertentu agar harga tidak melonjak drastis,” jelasnya.
Empat Pilar Tugas TPID Sulbar
Sekda merinci empat target utama yang harus dicapai oleh TPID provinsi maupun kabupaten sepanjang tahun 2026:
- Menjaga Ketersediaan Pangan: Memastikan stok di pasar selalu aman.
- Menstabilkan Harga: Melakukan intervensi pasar jika terjadi fluktuasi harga yang tidak wajar.
- Melindungi Daya Beli: Menjaga agar inflasi tidak menggerus kemampuan belanja masyarakat.
- Kesejahteraan Produsen: Memastikan petani dan peternak tetap mendapatkan harga yang adil.
“TPID bukan sekadar koordinator, tapi penghubung dari hulu ke hilir. Kita harus melindungi konsumen sekaligus menyejahterakan produsen lokal kita,” pungkas Junda Maulana. (Rls)







