Mamuju, 8enam.com.-Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Pra Sidang Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MP-PKD) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (12/9/2025).
Rapat ini merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan teknis pelaksanaan sidang yang akan membahas penyelesaian kerugian daerah yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Herdin, dan dihadiri oleh tim dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Hukum. Ini adalah bagian dari upaya Pemprov Sulbar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sejalan dengan visi dan misi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyatakan bahwa rapat ini penting untuk memastikan semua persiapan teknis dan administrasi selesai sebelum sidang MP-PKD yang dijadwalkan pada Senin mendatang.
“Sidang MP-PKD tahun 2025 ini akan mengangkat empat kasus kerugian negara yang melibatkan ASN non-bendahara. Kami berkomitmen menyelesaikan setiap kasus dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Muhammad, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, menambahkan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan menyiapkan dokumen agar sidang berjalan efektif.
“Dengan kesiapan yang matang, kami berharap keputusan sidang nantinya dapat menjadi solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum,” ungkapnya.
Dengan persiapan yang matang ini, diharapkan Sidang MP-PKD 2025 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak terkait. (Rls)