Rabu , Juni 4 2025
Home / Daerah / Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 Dinilai Belum Layak Untuk Diterapkan Didaerah Terpencil

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2018 Dinilai Belum Layak Untuk Diterapkan Didaerah Terpencil

Evianty

Mamuju, 8enam.com.-Pemberlakuan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dianggap merugikan para calon peserta didik, yang berkeinginan untuk memilih atau menentukan sekolah yang dianggap memiliki mutu atau kualitas.

Menurut Evianty salah seorang warga Kecamata Kalumpang Kabupaten Mamuju, pemberlakuan Permendikbud tentang penerimaan peserta didik baru itu belum layak diterapkan di daearah kecil di Sulawesi Barat.

Kalau memang pemerintah mau memberlakukan aturan itu kata Evianty, maka pemerintah juga harus bisa menyamakan antara kualitas pendidikan yang ada di kota dengan di desa, dengan demikian calon anak didik akan lebih memilih untuk sekolah di kampung mereka ketimbang pergi merantau meninggalkan orang tua mereka.

“Salah satu motivasi calon anak didik pergi meninggalkan kampung mereka adalah karna mereka ingin mendapatkan pendidikan yang layak. Coba seandainya pemerintah bisa mensejajarkan pendidikan yang ada di kampung-kampung dengan yang ada di kota, saya percaya calon anak didik akan lebih memilih untuk tinggal dikampung dekat dengan keluarganya,” ujarnya.

Tapi dengan keadaan sekolah yang ada sekarang dikampung-kampung yang mana, perbedaannya sangat signifikan dengan keadaan sekolah yang ada dikota-kota, Maka siapapun tidak bisa membatasi calon anak didik untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

“Pendidikan yang baik adalah modal bagi generasi, kenapa harus dibatasi sementara mereka punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik,” tuturnya.

Evianty menuturkan, tenaga pendidik di Kalumpang cuma berapa, harus dipaksa sekolah di kampungnya, pasti mi bodoh karena guru tidak seimbang. Bisa dibayangkan, bagaimana bisa cerdas kalau yang ngajar juga pas pasan, bahkan guru dan siswa tidak seimbang 1 guru bisa ngajar 3 mata pelajaran.

“Saya tidak mengatakan bahwa tenaga pengajar yang ada disana (Kalumpang red) tidak berkualitas, tapi dengan segala sarana dan prasarana bahkan media pendidikan yang masih minim, misalnya Lab, ruangan praktik dan yang lainnya, itu jauh dari sekolah-sekolah yang ada dikota,” urainya.

“Saya sih sah-sah aja terhadap aturan tersebut, tapi tolong turunlah kelapangan apakah seorang anak pejabat juga mau bersekolah di tempat mereka bersekolah, jangankan materi pelajarannya, Gurunya aja belum cukup-cukup bahkan ada guru yang rangkap mata pelajaran karena keterbatasan guru,” sambungnya.

Apakah harus dipaksakan ?? Lanjutnya, Lantas kalau diberlakukan dimanakah letaknya cita-cita UUD untuk mencerdaskan bangsa ??

“Saran saya mohon dipertimbangkan matang-matang sebelum hal ini diputuskan,” pungkasnya. (edo)

Check Also

Pemprov Sulbar Kurban Jelang Idul Adha, Bakal Dibagikan ke Masyarakat dan Daerah Terdampak Stunting

Mamuju, 8enam.com.-Jelang pelaksanaan Idul Adha 1446 Hijriah Pemprov Sulbar melalui arahan Gubernur Suhardi Duka (SDK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *