Kamis , Juni 5 2025
Home / Daerah / Perlunya Sinkronisasi Data Antara Disdukcapil Dengan BPS

Perlunya Sinkronisasi Data Antara Disdukcapil Dengan BPS

Mateng, 8enam.com.-Agar data kependudukan valid, diperlukan sinkronisasi data antara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras, saat Lounching Service Exellent Population (Pelayanan Administrasi Kependudukan) dengan Inovasi Pelayanan Mobile Service Administrasi Kependudukan, Sentra Layanan Terpadu Administrasi Kependudukan, Media Centre Administrasi Kependudukan, dalam hal mendukung sadar admistrasi kependudukan yang digelar di Balai Desa Batu Parigi (Tobadak 4) Kecamatan Tobadak, Kamis (1/11/2018).

“Jika kita ingin melihat data yang di Capil, BPJS dan Data-data yang ada dilembaga lain seperti BPS itu tidak akan pernah ketemu. Jika mengacu pada data yang ada dicapil 145 ribu, sedangkan bila mengacu pada data BPS 110 ribu. Sementara BPS melakukan sensus selama 10 tahun dan Capil data rekrutmen masuk setiap hai. Inilah yang perlu diperbaiki oleh Capil sehingga tidak terjadi lagi dipenduduk itu KTPnya ada dua, yang berbeda tempat tinggal namun orangnya sama,” ungkap Arsal Aras.

Arsal sampaikan, di Kabupaten Mateng ini masih ada masyarakat yang menyimpan KTP Manual karna masih berlaku, padahal sistem sekarang ini KTP Manual harus diganti untuk diupdate ke KTP-el.

Dengan sistem KTP-el, kata Arsal, sudah tidak bisa lagi satu orang memiliki 2 KTP, karna itu akan dibaca oleh retina mata dan sidik jari sehingga tidak bisa lagi ganda, kalau dulu punya 3 rumah bisa punya 3 KTP, sekarang sudah tidak bisa lagi karna adanya sistem KTP-el.

“Untuk memperbaiki sitem itu, kita sama-sama melakukan perekaman KTP-el, jika kita melakukan perekaman itu akan terdeteksi oleh sistem dan sistem pulalah yang akan membaca itu, sehingga tidak adalagi data penduduk yang ganda. Inilah pentingnya memperbaiki sistim kependudukan kita khususnya KTP,” ujar Arsal.

Sama halnya dengan Akte kelahiran lanjutnya, terkadang masyarakat baru mau urus ketika anaknha mau masuk sekolah, padahal ada sistem yang mengatur terkait dengan masa setelah melahirkan selama 6 bulan harus dilaporkan, setelah dilaporkan secara otomatis dia terdaftar sebagai penduduk.

“Jadi ketika nanti pada saat anak kita mau masuk sekolah baru kita uruskan Akte kelahiran baru saat itu juga terdaftar sebagai penduduk, kita mau kita tertib terhadap sistem yang dibangun oleh pemerintah,” terangnya.

Menurutnya, ini sangat penting terkait dengan bagaimana tata kelola administrasi kependudukan, jika ini sudah tertib maka tim tidak akan mengira-ngira lagi tentang jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Mateng, dikecamatan maupun didesa.

“Dengan sistem KTP-el inilah yang akan memutus mata rantai, jadi walaupun dia tinggalnya di daerah mana seperti Majene, Pasangkayu tetapi KTPnya di Mateng maka dia tetap warga Mateng, inilah menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. (Ysn Hms/one)

Check Also

Pemprov Sulbar Kurban Jelang Idul Adha, Bakal Dibagikan ke Masyarakat dan Daerah Terdampak Stunting

Mamuju, 8enam.com.-Jelang pelaksanaan Idul Adha 1446 Hijriah Pemprov Sulbar melalui arahan Gubernur Suhardi Duka (SDK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *