Example 300250
DaerahMamuju

Perluas Proteksi Pekerja Konstruksi, Dinas PUPR Sulbar dan BPJS Ketenagakerjaan Gagas Pembentukan Satgas Jasa Konstruksi

×

Perluas Proteksi Pekerja Konstruksi, Dinas PUPR Sulbar dan BPJS Ketenagakerjaan Gagas Pembentukan Satgas Jasa Konstruksi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, 8enam.com.-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat mempertegas komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja di sektor konstruksi. Melalui sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas PUPR kini memperluas cakupan jaminan sosial bagi para pekerja proyek pembangunan di seluruh wilayah Sulawesi Barat, Kamis (5/3/2026).

​Langkah strategis ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulbar Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi. Kebijakan ini selaras dengan visi Panca Daya Gubernur Suhardi Duka (SDK), khususnya pada poin ketiga mengenai pembangunan SDM unggul melalui perlindungan kesejahteraan, serta poin kelima terkait tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Cakupan Luas: Dari Kontraktor Hingga Konsultan Pengawas

​Jika pada tahun 2025 perlindungan difokuskan pada badan usaha pelaksana fisik, maka pada tahun anggaran 2026 ini, Dinas PUPR Sulbar mewajibkan perlindungan jaminan sosial merambah hingga ke pihak konsultan pengawas di setiap paket pekerjaan.

​Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Andi Erlan Hatta, menegaskan bahwa perlindungan ini bersifat wajib mengingat risiko kerja di sektor konstruksi yang relatif tinggi.

​“Sinergitas ini harus kita laksanakan secara bersama-sama karena akan lebih efektif bagi para pekerja konstruksi kita. Kami akan melakukan pengawasan berkala, baik secara administrasi maupun kondisi riil di lapangan, untuk memastikan seluruh kewajiban perlindungan ini dijalankan oleh badan usaha,” ujar Erlan.

Inisiasi Satgas Jasa Konstruksi

​Sebagai tindak lanjut penguatan Perda Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Sulbar menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Jasa Konstruksi. Tim ini nantinya akan bersifat lintas sektor, melibatkan berbagai instansi strategis seperti Inspektorat dan Satpol PP.

​“Kami berharap Satgas ini segera terbentuk agar pengawasan kegiatan konstruksi di Sulawesi Barat dapat berjalan lebih efektif. Melibatkan Satpol PP sebagai petugas lapangan dan Inspektorat sebagai pengawas internal akan memastikan kepatuhan terhadap regulasi jasa konstruksi semakin kuat,” tambahnya.

Landasan Hukum dan Transparansi

​Kerja sama ini berpijak pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Dengan adanya integrasi perlindungan ini, setiap proyek pembangunan di Sulawesi Barat tidak hanya fokus pada ketepatan fisik bangunan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kepastian hari tua bagi para pekerjanya.

​Pertemuan koordinasi yang berlangsung di ruang kerja Bidang Jasa Konstruksi ini menghasilkan sejumlah komitmen teknis yang akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas lembaga dalam waktu dekat. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *