Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi memperkuat tata kelola air melalui pembentukan dan pengukuhan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pengelolaan air yang terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pembentukan Dewan SDA ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2024, sekaligus mendukung visi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dalam membangun infrastruktur dan sumber daya alam yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Secara kelembagaan, Dewan SDA Sulbar mengusung konsep kolaborasi multipihak yang terdiri dari 25 orang unsur pemerintah dan 15 orang unsur non-pemerintah. Komposisi ini melibatkan berbagai elemen mulai dari perangkat daerah, balai teknis, akademisi, organisasi masyarakat, hingga kelompok petani pemakai air.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sulawesi Barat, Ir. Suriana Zain, ST, MM, IPM, menjelaskan bahwa kekuatan dewan ini terletak pada pembagian tiga komisi strategis yang akan bekerja secara spesifik.
“Penguatan Dewan SDA melalui tiga komisi ini memastikan pengelolaan air berbasis data dan lintas sektor. Kebijakan yang dihasilkan nantinya akan lebih fokus, tepat sasaran, dan mampu menjawab tantangan ketahanan air serta pangan di Sulawesi Barat,” jelas Suriana Zain, Kamis (5/2/2026).
Tiga Pilar Komisi Strategis
Dewan SDA Sulbar 2026 dibagi ke dalam tiga komisi utama dengan peran krusial:
- Komisi I (Konservasi SDA): Fokus pada perlindungan dan pelestarian sumber air agar tetap lestari.
- Komisi II (Pendayagunaan SDA): Mengatur pemanfaatan air untuk kebutuhan domestik, pertanian, hingga industri secara adil.
- Komisi III (Pengendalian SDA): Menangani mitigasi daya rusak air, seperti pencegahan banjir dan kekeringan.
Timeline dan Target Kebijakan 2026
Dewan SDA telah menyusun timeline kegiatan yang komprehensif untuk tahun 2026. Agenda dimulai dengan penguatan struktur organisasi, pengumpulan data inventarisasi SDA di seluruh kabupaten, hingga pelaksanaan sidang pleno. Forum ini nantinya akan menghasilkan rekomendasi kebijakan strategis yang akan diserahkan langsung kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pengambilan keputusan terkait pengelolaan air.
Keberadaan Dewan SDA ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam menjaga stabilitas ekosistem perairan Sulawesi Barat, sekaligus memastikan akses air bersih dan irigasi pertanian tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat luas. (Rls)







