Mamuju, 8enam.com.-Dalam rangka pemeriksaan keabsahan dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mamuju akan menujuk pihak yang berwenang dalam hal ini pejabat akuntan publik guna memeriksa keabsahan dari LADK tersebut.
Hal itu dikatakan oleh Ketua KPUD Kabupaten Mamuju, Hamdan Dangkang. Dia juga memastikan bahwa seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) tingkat DPC, telah memasukkan LADK nya.
“Kalau untuk persoalan bukan KPU, kami akan tunjuk pejabat akuntan publik untuk memeriksa laporan dana tersebut,” ucap Hamdan Dangkang, saat usai gelaran Rakoor, di Hotel D’Maleo, Senin (24/9/18) malam
Terkait penunjukkan pejabat akuntan publik untuk pemeriksaa keabsahan LADK tersebut kata Hamdan, akan dilakukan 1 sampai 2 minggu, pasca proses penyetoran oleh seluruh pengurus Parpol.
“Mungkin sekitar seminggu atau dua minggu dari H pemasukan, kita akan menujuk pejabat akuntan publiknya itu untuk memeriksa,” tutupnya. (dar/edo)