Mamuju, 8enam.com.-Penyusunan Kinerja (PK) mesti diperhatikan dengan baik melalui pengelolaan kinerja yang transparansi. Kinerja instansi pemerintah juga harus selaras antar tingkat organiasi serta mememuhi kriteria, dapat diukur, dapat dicapai, relevan dan sesuai dengan kurung waktu tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Mamuju, H. Suaib pada kegiatan Workshop Penyusunan Perjanjian Kinerja Kabupaten Mamuju yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Mamuju, Kamis (15/2/2018).
H. Suaib menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam pasal Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 53 tahun 2014, tentang petunjuk tekhnis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviw atas laporan kinerja instansi pemerintah.
Dimana teknis penyusunan perjanjian kinerja harus diperhatikan dengan baik, kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atau kegiatan tahun berjalan. Tapi termasuk kinerja yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Disisi lain, tujuan penyusunan perjanjian kinerja dilakukan antara lain, sebagai wujud nyata komitmen bagi penerima dan pemberi amanah, sekaligus meningkatkan integritasi, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur. Guna sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi untuk acuan pemberian penghargaan serta sanksi. (HMS SITA)