Sabtu , Agustus 30 2025
Home / Daerah / Penyidik Tipikor Polresta Mamuju Serahkan Dua Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Penyidik Tipikor Polresta Mamuju Serahkan Dua Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Korupsi

Mamuju, 8enam.com.-Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Mamuju serahkan dua tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja fasilitas kampanye peserta pemilu pada kampanye calon DPD RI pada komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulbar, ke Kejari Mamuju, Senin (12/9/2022)

Seperti diketahui, tersangka inisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan inisial AA selaku Ketua Kelompok Kerja, dimana negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.868.409.000.

Saat ditemui, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar membenarkan bahwa hari ini penyidik Tipikor Polresta Mamuju menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara, tindak pidana korupsi sebanyak dua tersangka yakni Inisial IR dan AA.

Penyerahan BB dan TSK berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1916/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk AA dan Surat Kejaksaan Negeri Mamuju Nomor : B-1915/P.6.10/Fd.2/09/2022, Tanggal 05 September 2022 (P21) Tsk IR.

Lanjutnya, kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan ancaman
Pidana Kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda 200 juta sampai 1 miliar.

Ditambahkan pula, sebelumnya 2 terdakwa lainnya sudah lebih duluan menjalani sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri tipidkor mamuju pada tanggal 2 september 2022.

“Masing-masing terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak pidana korupsi dan ini sebagai bukti nyata bahwa Polresta Mamuju serius dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Kapolresta Mamuju. (Hpm)

Check Also

Tanggapi Aksi Brutal Polis Saat Aksi Demo 29 Agustus,i Jaringan Perempuan Pembela HAM Layangkan 4 Poin Pernyataan Sikap

Mamuju, 8enam.com.-Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang sedang bekerja pada 28 Agustus 2025, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *