Mamuju, 8enam.com.-Berdasarkan hasil penelitian BNN bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia (LIPI), pecandu atau penyala gunaan narkotika di Sulawesi Barat capai 2248 orang.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BNNP Sulawsi Barat pada kegiatan Diseminasi Informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Melalui Talkshow tatap muka kepada jurnalis Sulawesi Barat, Kamis (12/11/2020).
Kegiatan tersebut berlangsung di aula Wisma Malaqbi’ Jalan Pababari Kelurahan Karema Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, yang di hadiri puluhan awak media dari berbagai organisasi Pers yang ada Mamuju.
Dalam materinya kepala BNNP Sulbar, Sumirat Dwiyanto menyebutkan bahwa pencandu narkoba di sulawesi barat ada 2248 orang.
“Berdasarkan hasil penelitian BNN bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan lndonesia (LIPI), itu pecandu atau penyala gunaan narkotika narkoba di Sulawesi Barat ini ada 2248 orang,” sebut Sumirat Dwiyanto dalam materinya.
Dari jumlah pecandu narkotika 2248 orang tersebut kata Sumirat Dwiyanto itu tersebar di enam kabupaten yang ada di Sulawesi Barat.
“Mereka ini ada di enam kabupaten di sulbar. Jadi kalau kita bagi rata sampai di Kelurahan atau Desa, rata-rata di kelurahan atau di desa ada lima orang. Di mana mereka disekitar kita, mungkin adek kita atau keluarga kita mungkin juga tetangga kita,” ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, di sulbar bukan hanya pengguna atau pengedar tetapi kita sudah produsen.
“Jadi kita bukan hanya pengguna atau konsumsi, atau konsumen, bukan hanya pengedar tapi kita sudah jadi produsen, bahkan sabhu yang dari Majene di kirimkan ke sebrang jakarta surabaya dan beberapa kota lain nah ini yang akan menjadi perhatian kita,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, yang namanya penanganan narkotika di dunia itu ada lima hal yang perlu diketahui.
“Pertama adalah hukuman badan penjara untuk pecandu, yang kedua adalah denda kemudian hukuman ketiga adalah sosial kemudian berikutnya adalah pembatasan dan yang kelima adalah rehabilitasi,” bebernya.
“Indonesia hanya mengrad yang dua itu, rehabilitasi dan kurungan itu pilihan, tidak serta merta mereka langsung di masukan ke tempat rehabilitasi harus ada Asesmen. Jadi mereka yang terbukti hanya pecandu tidak terlibat pengedaran itulah yang sesuai Undang-Undang di masukan kedalam rehabilitasi,” cetusnya. (edo)