Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) langsung tancap gas memperkuat ekosistem literasi daerah. Setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan pada Senin, 29 September 2025, kini Ranpergub (Rancangan Peraturan Gubernur) sebagai payung hukum Gerakan Sulbar Mandarras (GSM) mulai digarap.
Ranpergub Pembudayaan Membaca Dibahas Intensif
Pembahasan awal Rancangan Peraturan Gubernur tentang Gerakan Pembudayaan Membaca dan Literasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar pada Selasa, 30 September 2025. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Syarifuddin.
Turut hadir dalam pembahasan ini adalah Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Bidang Hubungan Antar Lembaga Hajrul Malik, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Perpusip) Sulbar Mustari Mula, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Sjaifuddin, serta Tim Kerja Gerakan Sulbar Mandarras dan Tim Kerja Biro Hukum Setda Sulbar.
Kepala Dinas Perpusip Sulbar, Mustari Mula, menjelaskan bahwa Ranpergub ini menjadi dasar hukum untuk mengimplementasikan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan yang baru disahkan. Regulasi ini sekaligus menjadi penguatan bagi Gerakan Sulbar Mandarras (GSM), inisiasi yang digagas oleh Gubernur Suhardi Duka.
Libatkan Semua Pemangku Kepentingan
Dalam rapat pembahasan awal tersebut, telah disepakati beberapa poin penting yang akan dimuat dalam Pergub. Poin-poin tersebut mencakup :
Ketentuan umum, ruang lingkup, dan tujuan GSM.
Sasaran GSM, strategi, dan bentuk kegiatan yang akan dilakukan.
Peran dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan.
Mustari Mula merinci, peran dan tanggung jawab ini akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Instansi Vertikal, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Selain itu, Pergub juga akan memuat mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan, termasuk kelengkapan dokumen Tim Penyusun Pergub.
Dengan percepatan regulasi ini, diharapkan Gerakan Sulbar Mandarras akan memiliki landasan hukum yang kuat dan terstruktur untuk meningkatkan budaya membaca dan literasi masyarakat Sulbar secara menyeluruh. (Rls)