Selasa , Oktober 14 2025
Home / Daerah / Pengguna Shabu Di Kabupaten Mateng Kembali Diciduk Tim Phyton

Pengguna Shabu Di Kabupaten Mateng Kembali Diciduk Tim Phyton

 

Mamuju, 8enam.com.-Tim Phyton Polres Mamuju kembali menciduk A (21), pengguna narkoba jenis shabu warga Desa Lumu, Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Rabu (27/3/2019) lalu.

Dalam keterannya, saat konfrensi pers di ruangnya, Senin (1/4/2019), Kasat Narkoba Polres Mamuju, IPTU Pryanto menjelaskan, Barang Bukti shabu yang ditemukan dari tangan tersangka A, adalah milik S (DPO) yang merupakan Target Operasi Tim Phyton Polres “Metro” Mamuju terkait peredaran narkotika jenis shabu.

“Tersangka A diamankan saat hendak mengantar shabu pesanan dari teman S (DPO). Setiap membantu S dalam mengedarkan shabu, A diberikan upah sekitar Rp100.000 sampai Rp 300.000,” terang IPTU Pryanto.

Adapun keseluruhan shabu yang ditemukan dari tangan A kata IPTU Pryanto, seharga Rp 8.500.000, dalam jangka waktu 2 bulan terakhir A sudah ketiga kalinya mengantarkan shabu milik S kepada pembeli.

“Dalam keseharian, S diketahui sering mengedarkan narkotika jenis shabu, sehingga sangat berhati-hati dan hanya mengedarkan shabu disekitar Kecamatan Budong-budong. S juga memiliki beberapa orang kurir lain yang juga biasa mengantarkan shabu kepada pembelinya,” ungkapnya.

Dari hasil introgasi Polisi menemukan BB 5 Sachet shabu seberat kurang lebih 4 Gram dan 1 Unit Handphone Merk Vivo.

Akibat perbuatan tersangka di ganjar pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara minimal 4 tahun.

Diketahui tersangka A berstatus Staf tenaga sukarela disalasatu instansi pemerintahan di Kabupaten Mamuju Tengah. (edo)

Check Also

Bau Tak Sedap di Tobadak Disorot, DLH Sulbar Turun Tangan, Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Mamuju Tengah

Mateng, 8enam.com.-Tumpukan sampah di bahu jalan poros Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, yang menimbulkan bau tidak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *