Rabu , Juni 4 2025
Home / Daerah / Pengadaan Mobil Dinas Kecamatan Diduga Melanggar Ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Dan Perbup Nomor 1 Tahun 2017

Pengadaan Mobil Dinas Kecamatan Diduga Melanggar Ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Dan Perbup Nomor 1 Tahun 2017

Polman, 8enam.com.-Pengadaan Kendaraan Dinas atau Operasional 16 kecamatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) merupakan faktor penting dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Sehingga setiap sarana dan prasarana diperlukan adanya standarisasi. namun sayang, pengadaan Mobil Dinas tersebut di duga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2017

Hal tersebut di ungkapkan oleh mantan Ketua BPKT KPM-PM UMI, Givan Andra Pratama kepada laman ini via WhatsApp, Sabtu (6/1/2018).

Givan menuturkan, untuk melakukan Penataan standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, harus berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel.

“Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah. Standarisasi sarana dan prasarana meliputi Kendaraan Dinas di atur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2017,” tutur Givan.

Lanjutnya, Pada Tahun 2017 Sekretariat Daerah/Bagian Umum/Sub Bagian Perlengkapan, telah melakukan kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas atau Operasional diantaranya, Kendaraan Dinas Mobil Isuzu Panther 16 Unit 2499 CC yang dijadikan Kendaraan Dinas Operasional untuk camat-camat di lingkungan Pemkab Polman.

“Jika berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2017, Semestinya dalam aturan tersebut camat-camat di lingkungan Pemkab Polewali Mandar tidak berhak mendapatkan Kendaraan Dinas Mobil Isuzu Panther, di karenakan camat-camat di lingkungan Pemkab Polewali Mandar adalah Pejabat Eselon III. Oleh karena itu, Camat hanya berhak mendapatkan kendaraan dinas operasional mobil dengan Kapasitas/isi silender 1.500 CC sesuai peraturan tersebut,” ungkapnya.

Dengan demikian kata Givan, pembagian mobil dengan merek Isuzu Panther melanggar ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan Perbup Nomor 1 Tahun 2017. Pengadaan kendaraan dinas operasional untuk para camat menjadi tidak wajar. Patut diduga mungkin adanya indikasi penyimpangan Pengadaan tersebut, Dalam hal ini Pemkab Polewali Mandar harus mengklarifikasi hal tersebut.

“Jika tidak, kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang berwenang, agar turun tangan melakukan penyelidikan apakah ada unsur kongkalikong didalamnya atau tidak antara Pemkab dan rekanan, apakah kendaraan dinas operasional 2.499 cc merupakan usulan kebutuhan yang diminta oleh camat-camat, atau jangan-jangan kendaraan dinas operasional 2.499 CC keinginan bagian perlengkapan yang dipaksakan pada camat-camat di lingkungan Pemkab Polewali Mandar,” pungkasnya.

Tambahnya, “Kami harap tidak ada indikasi indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pengadaan tersebut,” tutupUjar Givan Andra Pratama. (**/edo)

Check Also

Pemprov Sulbar Kurban Jelang Idul Adha, Bakal Dibagikan ke Masyarakat dan Daerah Terdampak Stunting

Mamuju, 8enam.com.-Jelang pelaksanaan Idul Adha 1446 Hijriah Pemprov Sulbar melalui arahan Gubernur Suhardi Duka (SDK) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *