Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama seluruh Pemerintah Kabupaten se-Sulbar menyatakan sikap tegas terkait ancaman krisis fiskal akibat pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada 2027 mendatang.
Dalam Forum Bupati yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), di Kantor Gubernur, Kamis (09/04/2026), terungkap bahwa seluruh daerah di Sulbar saat ini terjepit oleh aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Target Pembangunan Beradu dengan Beban Pegawai
Gubernur SDK menjelaskan bahwa arah pembangunan Sulbar tahun 2027 sebenarnya telah dipetakan secara optimis, mulai dari ketahanan pangan, kemandirian energi, hingga hilirisasi produk unggulan yang selaras dengan misi Astacita Presiden.
Namun, target pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan, dan penanganan stunting tersebut terancam melambat karena beban belanja pegawai saat ini sudah mencapai kisaran 38 hingga 40 persen.
”Kalau tidak ada upaya dari pemerintah pusat melalui relaksasi atau solusi teknis, daerah akan sangat kesulitan bergerak. Bahkan jika seluruh PPPK diberhentikan pun, angka 30 persen itu belum tentu tercapai karena postur anggaran yang ada saat ini,” tegas Suhardi Duka.
Tiga Poin Mandat Sulbar untuk Pusat
Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang ditunjuk sebagai juru bicara forum, memaparkan tiga kesepakatan krusial yang akan segera diperjuangkan ke Pemerintah Pusat:
- Penundaan Pemberlakuan: Mengusulkan agar aturan batas 30 persen ditunda setidaknya selama 5 tahun ke depan.
- Redefinisi Nomenklatur: Mengubah kategori belanja agar sebagian komponen belanja pegawai dapat dialihkan ke pos belanja barang dan jasa guna meringankan beban statistik anggaran.
- Penambahan Transfer ke Daerah (TKD): Meminta Pusat meningkatkan alokasi TKD yang dalam dua tahun terakhir justru mengalami pengurangan.
Pemicu Utama: Penurunan Transfer Daerah
Arsal Aras menekankan bahwa melonjaknya persentase belanja pegawai bukan disebabkan oleh penambahan jumlah aparatur secara ugal-ugalan, melainkan akibat menyusutnya total pendapatan daerah dari sektor transfer pusat.
”Salah satu penyebab persentase belanja pegawai naik adalah TKD yang terus dikurangi dua tahun terakhir. Padahal kami tidak menambah pegawai. Jika transfer daerah ditambah atau tidak dipotong, angka 30 persen itu secara logis akan bisa bertemu,” tutur Arsal.
Melalui forum ini, Pemerintah Provinsi dan enam Kabupaten di Sulawesi Barat bersepakat untuk tidak melakukan pengurangan jumlah ASN maupun PPPK demi menjaga kualitas layanan publik, sembari menunggu kebijakan relaksasi dari Pemerintah Pusat agar roda pemerintahan daerah tidak lumpuh pada 2027 mendatang.
Editor: Ammar







