
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Mamuju Tengah, Alamsyah usai Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka kesiapan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.
“Untuk masyarakat atau partai politik yang mau mengajukan calon agar segera melengkapi syarat calon dan pencalonannya,” kata Alamsyah, Sabtu (17/8/2024).
Syarat pencalonan kata Alamsyah, apa partainya dan berapa kursinya di DPRD yang akan mengusung. Kemudian untuk syarat calon, pernyataan kesiapan, SKCK dari kepolisian, surat bebas dari hutang.
“Berkas berkas itu harus disiapkan untuk kemudian pada tanggal 27 sampai 29 diserahkan ke KPU,” ujarnya.
Kata Alamsyah, untuk tanggal 27 sampai 29 itu pihaknya hanya akan memeriksa kelengkapan berkas yang masuk, jika nantinya masih ada berkas yang lengkap akan diberikan waktu perbaikan.
“Kalau misalnya sampai batas akhir tidak ada yang kasi masuk berkas, maka kita akan lakukan perpanjangan waktu,” ungkapnya. (amr)