Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga tengah berupaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mereformasi kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Perubahan ini berfokus pada sistem penilaian yang lebih adil dan berorientasi pada kinerja, bukan hanya absensi.
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil, yang juga Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, menghadiri rapat bersama Gubernur untuk mengawal kebijakan ini. Rapat yang berlangsung di ruang kerja Gubernur Sulbar pada Kamis, 11 September 2025, turut dihadiri oleh Plt. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail.
Dari Absensi ke Kinerja Profesional
Gubernur Suhardi Duka menekankan bahwa nilai TPP tahun 2026 akan tetap dipertahankan, bahkan ada kemungkinan untuk dinaikkan, asalkan sesuai dengan kondisi keuangan daerah. Namun, poin utamanya adalah perubahan regulasi TPP yang bergeser dari basis absensi ke penilaian kinerja individu dan organisasi.
“Kita ingin ASN bekerja lebih profesional, berorientasi pada hasil, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” tegas Gubernur. Ia berharap, perubahan ini akan mendorong ASN untuk bekerja lebih keras dan berkontribusi lebih besar.
Menurut Murdanil, sistem baru ini akan memberikan penghargaan yang layak bagi ASN berprestasi. “ASN yang betul-betul bekerja keras akan mendapatkan penghargaan yang layak,” ujarnya. Ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga tentang membangun budaya kerja yang produktif.
Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi TPP 2026 agar berjalan transparan dan sejalan dengan kemampuan keuangan daerah. (Rls)