
Mamuju, 8enam.com.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) kembali menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dengan meluncurkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025.
Program yang berlaku terbatas ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Insentif besar-besaran ini diinisiasi di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Program ini resmi berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Muhammad Ali Chandra, menekankan bahwa kesempatan ini harus dimanfaatkan karena terdapat terobosan yang belum pernah ada sebelumnya.
“Program ini menghadirkan kebijakan yang belum pernah diberikan pada tahun-tahun sebelumnya, yakni diskon 50% bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB. Kebijakan ini secara signifikan meringankan beban masyarakat,” ujar Muhammad Ali Chandra.
Daftar Keringanan yang Diberikan
Secara rinci, Program Insentif PKB 2025 memberikan keringanan besar-besaran, meliputi:
Bebas Denda PKB dan seluruh denda tunggakan PKB.
Diskon 50% untuk tunggakan pokok PKB. (Terobosan Baru)
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, termasuk peralihan non-DC ke DC maupun DC ke DC dalam wilayah Sulbar.
Bebas Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun sebelumnya.
Keringanan 13,95% BBNKB I untuk pembelian kendaraan baru.
Komitmen Pelayanan Publik dan Pembangunan
Pemprov Sulbar menegaskan bahwa peluncuran program ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan misi Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta berpihak kepada masyarakat.
“Program ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah. Ayo datang ke Samsat di kabupaten masing-masing dan manfaatkan seluruh keringanan yang telah disiapkan,” ajak Ali Chandra.
Selain manfaat ekonomis, program ini juga bertujuan memperkuat identitas kedaerahan melalui kampanye penggunaan nomor polisi daerah dengan slogan “Bangga Pakai DC”.
Masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka di Kantor Samsat terdekat, mengingat seluruh fasilitas keringanan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025 dan belum tentu tersedia lagi di tahun mendatang. (Rls)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat