Mateng, 8enam.com.-DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menggelar rapat paripurna dalam rangka Penetapan dan Penandatanganan Kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan T.A 2020 dan KUA PPAS APBD Pokok T.A 2021, Senin (1/9/2020).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mateng, H. Arsal Aras dampingi Wakil Ketua I DPRD Mateng, Herman MT dan dihadiri oleh Wakil Bupati Mateng, H. Muh. Amin Jasa, Para Asisten Setda Mateng, Anggota DPRD Mateng, Kepala OPD Lingkup Pemkab Mateng.
Dalam sambutan tertulisnya, Wabu Mateng menyampaikan, hari ini adalah momen bersejarah dimana Pemda dan DPRD Kabupaten Memuju Tengah menetapkan KUA PPAS untuk dua tahun yang berbeda secara bersamaan, yaitu KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 sekaligus KUA PPAS penetapan KUA PPAS tahun 2021.
Wabup menjelaskan, sebagai gambaran komoposisi pendapatan dan belanja daerah serta pembiayaan daerah Kabupaten Mamuju Tengah pasa KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2020, hasil pembahasan tim TAPD bersama Banggar DPRD Mamuju Tengah yaitu :
Pendapatan Daerah sebesar Rp 634.129.641.147.76. Mengalami penurunan sebesar 11,96 persen dari APBD pokok.
Belanja daerah sebesar Rp 639.036.626.562,03. Mengalami penurunan sebesar 7,94 persen dari APBD Pokok.
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 28.579.078.870,27. Mengalami peningkatan sebesar 37,75 persen serta pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar 57,69 persen dari APBD Pokok 2020.
“Dengan melihat komposisi tersebut, maka Pemda dan DPRD Kabupaten Mamuju Tengah telah bersepakat bahwa Silpa pada KUA PPAS anggaran perubahan tidak terjadi penambahan difisit dari APBD pokok tahun 2020,” kata Amin Jasa.
Untuk KUA PPAS APBD tahun anggaran 2021, Amin Jasa menjelaskan, pendapata daerah sebesar Rp 603.673.248.194,43. Belanja daerah sebesar Rp 574.590.756.599.89. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp 11.691.616.896,00 serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 40.774.108.490,54.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatab KUA PPAS perubahan tahun 2020 serta KIA PPAS tahun anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif mempunyai tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Mamuju Tengah, dalam rangka pencapaian keberhasilan pembangunan di tahun 2020 dan tahun 2021 nanti,” ungkapnya. (SN/one)