
Mamuju, 8enam.com.-Pemberi kerja bertanggungjawab mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan. Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Sulbar, Iman M Amin dalam rapat kerjasama operasional (KSO) bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju, Senin (12/8/2019) kemarin.
Rapat bersama Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam rangka membahas kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah (mandiri) serta korpri dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dihadiri oleh Asisten I, H. Tonga AP dan kepala OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Pemberi kerja bertanggungjawab dalam mendaftarkan pekerja dalam program BPJS ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Sulbar Iman M Amin.

Iman katakan, perjanjian kerjasama yang sudah dilakukan BPJS ketenagakerjaan di kabupaten mamuju Nomor : PER/010/04202019, Nomor : 181/17/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 yaitu, Perjanjian kerjasama BPJS ketenagakerjaan cabang Sulbar dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mamuju.
Sementara, H. Tonga mengatakan semua pemberi kerja atau perusahaan, jasa konstruksi wajib mendaftarkan tenaga kerja dalam program BPJS ketenagakerjaan.
“Manfaat program BPJS ketenagakerjaan adalah memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko yang terjadi, mulai dari berangkat dari rumah sampai ketempat kerja,” ujar H.Tonga.
Dikatakanya, Program BPJS ketenagakerjaan adalah, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian,Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan dilingkungan Kabupaten Mamuju tahun 2018 sebanyak 69,628 orang,” ungkapnya. (edo)
8enam.com Media Online Sulawesi Barat