Bolsel, 8enam.com.-Pembangunan jamban keluarga menggunakan Dana Desa (DDS) tahap 3 yang dibagi disetiap dusun yang ada di Desa Lion, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) di pertanyakam warga.
Seperti diketahui, pembangunan jamban keluarga menelan anggaran Rp 110.000.000 untuk 11 jamban yang tersebar di 11 dusun di Desa Lion, setiap 1 unit jamban dialokasikan anggaran sebesar Rp 10.000.000. Kemudian di pihak ketiga kan menjadi Rp 7.000.000 untuk 1 unit jamban.
Jika dari anggaran awal Rp 10.000.000 untuk satu unit jamban keluarga menjadi Rp 7.000.000 untuk satu unit setelah dipihak ketigakan, maka kemana sisa uang Rp 33.000.000 itu.
Ketua BPD Desa Lion, Harno Palilati mengatakan, sebagai Badan Pengawasan Desa dirinya mengaku tidak dilibatkan dalam setiap pembangunan. Bahkan memurutnya bahwa di desa ini sudah tidak ada lagi kerja tim.
“Sebagai BPD Desa Lion bingung dengan pola pemerintahan Kades baru Desa Lion. Sebagai BPD saya sudah menerima keluhan dari masyarakat dan tokoh masyarakat tentang pembangunan jamban yang semestinya dikerjakan di pencairan tahap ke-3, tapi sudah mulai dikerjakan di tahap ke-2 dengan cara di pihak ketigakan,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa, di bawah pemerintahan Kades baru Desa Lion di tahun ini BPD banyak menerima keluhan dari masyarakat, baik pembangunan perpustakaan kemarin yang pekerjaannya sudah lewat dari hari yang di tentukan (90 hari kerja), pembangunan lampu jalan yang meterannya belum ada dan keluhan tentang pembangunan jamban yang sudah di janjikan oleh Kepala Desa tidak akan di pihak ketigakan sesuai hasil musyawarah.
“Sebagai BPD desa, saya kurang setuju dengan pola yang di lakukan pemerintah desa tahun ini, pembangunan sekecil ini (jamban) harus di pihak ketigakan dengan angaran Rp 7.000.000 sudah di potong pajak untuk1 unit jamban, sedangkan anggarannya Rp 10.000.000 untuk 1 unit jamban,” ujarnya.
Meskipum demikian, dirinya berharap semoga bangunan pisik tahun ini di Desa Lion bisa selesai semuanya sebelum akhir tahun.
Dikomfirmasi soal itu, Kades Lion, Zulkarnain T Mouko mengatakan bahwa pembangunan jamban keluarga di Desa Lion yang mengunakan anggaran DDS sebanyak 11 jamban dibagi di setiap dusun yang ada di Desa Lion, proses pembangunannya di pihak ketigakan karna berburu waktu.
“Pembangunan jamban Desa Lion ini awalnya saya tidak mau pihak ketigakan, saya berikan tanggung jawab kepada kepala-kepala dusun sebagai pelaksana kegiatan. Akan tetapi, karna berburu waktu yang semakin sempit, semua pembangunan desa harus selesai sebelum akhir tahun, maka pembangunan jamban ini saya pihak ketiga kan,” tutur Zulkarnain kepada awak media saat di konfirmasi.
Ia juga mengatakan bahwa pembangunan 11 unit jamban di desa ini dipihak ketigakan dengan anggaran Rp 7.000.000 untuk 1 unit jamban.
“Walaupun pembangunan jamban ini kami tidak pihak ketigakan, di serahkan ke setiap kepala-kepala dusun sebagai pelaksana kegiatan, tetap anggarannya sama seperti di pihak ketigakan yaitu Rp. 7.000.000 per 1 yunit di luar pajak,” kata Zulkarnain. (2M)