
Polman, 8enam.com.-Pemasangan pipa PDAM secara sepihak tepatnya di Kecamatan Tapango mendapat sorotan dari warga dan pihak peduli Hak Asasi manusia salah satunya Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi manusia Provinsi Sulawesi Barat
Ketua BAIN HAM RI Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Rahman Anwar menjelaskan, Pemasangan pipa PDAM untuk normalisasi dan penambahan debit air PDAM harusnya melibatkan banyak pihak, termasuk warga setempat, kerena dapat berdampak terhadap kebutuhan Air untuk pertanian di wilayah setempat
Kata Abdul Rahman, untuk mengambil keputusan terkait adanya Proyek Peremajaan jaringan System Penyedia Air bersih (SPAM) di Kecamatan Tapango pemerintah harus terbuka
“Pemerintah sebagai pemangku kebijakan seharusnya melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui dinas terkait agar asas keadilan sosial tetap terjaga dengan mempertimbangkan aspek pemerataan tidak diskriminatif dan menjaga keseimbangan antar hak dan kewajiban,” tegasnya.
“Jika dalam pelaksanaan Proyek ini ada pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum, maka saya selaku ketua BAIN HAM RI Sulbar akan menempuh jalur hukum dan pidanakan pihak yang melanggar,” pungkasnya. (**)