
Mamuju, 8enam.com.-Pemamfaatan ruang laut harus memiliki izin reklamasi dan Izin pengolahan. Hal itu dikatakan Tri Dani Anggoro Kepala seksi reklamasi nasional Direktorat jasa kelautan Ditjen pengelolaan ruang laut saat di temui usai sosialisasi kebijakan reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Lulau Kecil (WP3K) yang digelar Dinas Kelautan dan Parikanan (DKP) Sulbar diaula kantor Gubernur Sulbar Rabu lalu.
“Terkait pemanfatan ruang laut sebetulnya dasarnya kan jelas sekali UU nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan relaksi dan pulau-pulau kecil, yang kemudian dituangkan kedalam turunanya. Kami ada Permen KP 24 tahun 2019 yang terbaru, terkait bagaimana proses penerbitan Izin lokasi perairan dan Izin pengolahan. Artinya konsep dasar pemanfatan ruang laut adalah didasarkan 2 Izin tadi, Izin lokasi perairan dan Izin pengolahan,” kataTri Dani Anggoro.
Dani katakan, Izin lokasi berlaku untuk hampir semua kegiatan yang ada diperairan, sementara Izin pengelohan terbatas oleh beberapa kegiatan, karena sebagian besar sudah diatur oleh sektor masing-masing.
“Dan khusus reklamasi kita tambahkan ada Permen KP 25 tahun 2019 tentang Izin pelaksanaan reklamasi, Izin lokasi ada di permen 24. Sebetulnya permen KP itu menginduk pada UU nomor 1, Perpres 122 tentang reklamasi dan PP 24 tahun 2018 tentang OSS, layanan perizinan terintegrasi itu dasarnya dua permen KP dimaksud,” ungkapnya. (edo)