Bolsel, 8enam.com.-Pelantikan anggota BPD se Kecamatan Posigadan yang di berlangsung di Desa Sinombayuga beberapa hari yang lalu menuai pertanyaan di kalangan masyarakat Desa Saibuah, khususnya masyarakat yang ada di Dusun 5 Desa Saibuah Kecamatan Posigadan.
Pasalnya, Trisnawati Badu Anggota BPD Saibuah yang dinyatakan tidak lolos justru dilantik menjadi anggota BPD Desa Saibuah, sementara yang dinyatakan lolos dan memenuhi persyaratan tidak dilantik menjadi anggota BPD.
Tunu adalah sala satu masyarakat Desa Saibuah yang ada di dusun 5 kaget dan bingung dengan di lantiknya Trisnawati badu menjadi nggota BPD Desa Saibuah
“Saya sebagai masyarakat bingung dengan pemilihan BPD di Desa Saibuah ini, apakah ini adalah aturan baru di tahun 2020 yang kalah dalam pemilihan BPD (Trisnawati Badu) di lantik menjadi anggota BPD, sedangkan yang menang dalam pemilihan BPD, Yusna Tane tidak di lantik menjadi anggota BPD di desa ini,” ucap Tunu kepada awak media saat di konfirmasi Selasa (28/1/2020).
“Jika ini adalah peraturan baru dalam pemilihan, yang kalah dalam pemilihan di lantik dan yang menang dalam pemilihan tidak di lantik untuk apa diadakan pemilihan,” tutupnya. (2M)