Mamuju, 8enam.com.-Pelaku pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) partai NasDem berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari team Pyton Polres Mamuju, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Syamsuriansah dan di backup team Resmob Polda Sulbar, dirumahnya di Deda Bambu Kecamatan Mamuju,Jum’at (18/1/2019).
Melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/1/2019) Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura menyampaikan bahwa Pelaku pengrusakan APK Partai NasDem berinisial AR warga Desa Bambu Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar yang berprofesi sebagaia ASN.
“Motifnya sakit hati karena dimutasi dari jabatannya. Dan pasal yang dikenakan, pasal 406 jo 65 KUHPidna dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKBP Hj. Mashura.
“Adapun Barang Bukti, satu buah parang sudah diamankan berikut HP dan motor yang digunakan pada saat melakukan aksinya,” sambungnya. (edo)