Mateng, 8enam.com.-Pelaku kekerasan fisik terhadap anak dan penganiayaan serta memiliki, membawa dan menyimpan Senjata Tajam (Sajam) tanpa hak diancam 20 tahun penjara.
Kejadian tersebut terjadi pada hari
Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 wita di Jalan Daeng Paindo, Dusun Lomba Balua Desa Topoyo Kecamatan, Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Dengan Pelaku berinisial DH (30) warga Dusun Lomba Balua Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mateng
Sementara korban berininisial RG (18) warga Dusun Lomba Balua, Desa Topoyo Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng dan IA (17) warga Desa Topoyo, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan Barang Bukti
Sebilah Senjata Tajam jenis badik.
Dari kronologis kejadian diketahui bahwa pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 wita, di Dusun Lomba Balua, Desa Topoyo Kecamatan Topoyo, korban sementara kumpul bersama teman-temannya dirumah ibu Sumiati, tiba-tiba pelaku lari masuk kedalam rumah sambil memegang senjata tajam jenis badik yg sudah terhunus dan berteriak “matiko … !” dan mengamuk sehingga badik tersebut mengenai kedua korban.
Saat pelaku hendak beristirahat, Pelaku merasa kesal kepada korban dan teman-teman korban atas suara keras gitar dan nyanyian korban serta teman-teman korban yang sering mengganggu ketenangan pelaku saat hendak beristirahat pada malam hari.
Yang mana rumah Pelaku dengan TKP tempat kumpulnya korban dan teman-temannya saling bersebelahan.
Dari kejadian tersebut, mengakibatkan RG mengalami luka tusuk pada bawah ketiak sebelah kanan dan IA mengalami luka tusuk di pantat bagian kiri, sehingga korban harus di rawat di Rumah Sakit di Kabupaten Mateng dan Kota Mamuju.
Melalui pesan WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Topoyo, Brigpol Agustinus HM, Selasa (23/10/2018) menyampaikan dari hasil penyidikan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/59/X/2018/Sulbar/RES MAMUJU/SEK PR TOPOYO, Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi, terduga pelaku, serta bukti bukti lain, Penyidik/Penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Topoyo menetapkan DH sebagai Tersangka pada hari Jumat 19 Oktober 2018 atas kasus Tindak Pidana kekerasan fisik terhadap anak dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta memiliki, membawa Sajam tanpa hak.
Pelaku dikenakan Pasal I angka 65 atas perubagan pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 Jo pasal 76 C tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 351 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (1) KUHPIDANA. Pasal 2 ayat (1) UU DRT nomor 12 tahun 1951 LN nomor 78 tahun 1951. Dengan ancaman kurungan penjara 20 Tahun.
“Tersangka telah dilakukan Penahanan di Rutan Polsek Topoyo,” ujar Kanit Reskrim Polsek Topoyo, Brigpol Agustinus HM. (one)