Mamuju, 8enam.com.-Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/041/IV/2017/Ditkrimum/Polda sulbar, tanggal 4 April 2017, Unit Resmob Polda Sulbar berhadil mengamankan WI (29) warga Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar pelaku pencurian di Gudang barang milik PT Eka Wira Persada cabang Mamuju, Kamis (8/2/2018) kemarin.
Penangkapan WI dipimpin Kanit Resmob Polda Sulbar, AKP Bob Ilham Halomon H. WI merupakan pelaku pencurian di gudang barang PT. Eka Wira Persada cabang Mamuju yg terjadi pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2017, pelaku sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologis penangkapan WI yakni, setelah mendapatkan info dari AL, CI dan YF yang sebelumnya telah diamankan pada bulan Mei 2017 bersama dengan BB yang diamankan,1 buah anak kunci palsu, unit sepeda motor suzuki satria 4 tak, 3 unit HP samsung galaxi J1 mini, 1 unit mobil granmax warna putih DD 1125 KL dan 24 karton besar KOMIX JERUK.
Dari keterangan tersebut bahwa WI adalah salah satu Pelaku yang ikut dalam TP Pencurian dan berstatus DPO Ditreskrimum Polda Sulbar. Selanjutnya Tim mendapat info bahwa WI sudah kembali dan sedang berada di rumah orang tuanya di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Kemudian Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan WI di rumah orang tuanya.
Saat di introgasi, WI mengakui bahwa dirinya telah melakukan Pencurian di gudang barang PT. Eka Wira Persada cabang Mamuju yang terjadi pada hari Kamis tanggal 30 maret 2017 bersama ketiga rekannya yakni AL, CI dan YF dimana perannya yaitu membongkar gembok didalam gudang dan mengangkat barang (Box Karton berisi komix dan extra joss) dari dalam gudang ke mobil milik AL.
Selanjutnya WI dibawa ke Mako Polda sulbar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(SB40)