
Mateng, 8enam.com.-Pelaku pembakaran motor yang diduga mengakibatkan terbakarnya pasar Topoyo, Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) beberapa waktu lalu diancam hukuman 12 tahun penjara.
Ditemui dalam acara pelantikan anggota DPRD Kabupaten Mateng, Selasa (3/9/2019), Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriyansah menuturkan, Khusus untuk kasus kebakaran Pasar Topoyo yang awalnya dikatakan itu adalah bencana, ternyata setelah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan mendetail, didapatkan ada beberapa petunjuk. Itu bukan dikatakan kebakaran tapi pembakaran.
“Tapi pembakaran bukan dalam bentuk membakar keseluruhan pasar, ada motif yang kami dapatkan dari pelaku HN bahwa dia (pelaku) ada masalah pribadi dengan istrinya,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menuturkan, karena saking jengkelnya, sehingga HN melakukan pembakaran yang tujuannya untuk membakar motor istrinya. Tapi setelah dilakukan pra rekon kemarin, diantara motor istrinya ada dua motor lagi yang lain, sehingga setelah motor istrinya terbakar, dua motor yang lainya juga ikut terbakar. Sehingga rumah semi permanen yang ditempati HN bersama istrinya terbakar begitu cepat ditambah saat malam kejadian angin kencang sehingga menyebabkan sebagian kios terbakar.
“Jadi tidak ada dikatakan bahwa ini memang sengaja dibakar, ada masalah antar pasar lama dengan pasar baru. Tidak ada itu. Yang jelasnya ada pelaku, ada motiv, ada modus dan kami sudah dapatkan barang buktinya. Jadi tidak ada pembakaran pasar,” tegas AKP Suryansiah.

Lanjutnya, setelah membakar motor istrinya, pelaku langsung kabur ke Kabupaten Majene. “Setelah kami meyakini bahwa dia pelakunya, kami menghubungi Polres Majene untuk secepatnya dilakukan proses penangkapan,” terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan kata Kasat Reskrim, pelaku baru mengetahui ternyata dampak yang ditimbulkannya itu seperti itu. Jadi pelaku tidak mengetahui bahwa setelah dia membakar itu akan berdampak meluas, karena tujuannya hanya membakar motor istrinya saja.
“Tersangkanya sudah ada di Polres, kami juga perkuat dengan hasil dari Labfor. Kami sudah mendatangkan Labfor, Labfor juga sudah melakukan proses penelitian penyelidikan sebab musabab. Ternyata kesimpulanya sama dengan apa yang telah disampaikan oleh tersangka,” bebernya.
“Pelaku di ganjar pasal 187 ayat 2 dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (one)